Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19/ dok: Boy Rivalino
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial memfasilitasi pemberian santunan kematian (sankem) bagi warga yang meninggal akibat Covid-19. Besaran bantuan yang bakal diberikan yaitu sebesar Rp 15 juta per jiwa dari Kementerian Sosial.
“Kami minta para camat dan lurah di 11 kecamatan untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Yaitu tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Usman Haliyana, Rabu (30/12).
Untuk mendapatkan santuan tersebut, ucapnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan warga meninggal karena positif Covid-19. Lalu, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisir tiga lembar.
Kemudian, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP dan kartu keluarga korban. Serta fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir sebanyak tiga lembar.
“Selain itu, cantumkan nomor telepon selular ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akta kematian dari Disdukcapil Kota Depok. Apabila persyaratan sudah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian Covid-19 senilai Rp 15 juta,” paparnya.
Usman menambahkan, pihak Dinsos Depok hanya menghimpun data. Untuk penyerahan santunan akan dilakukan langsung oleh Kemensos. Saat ini data yang terhimpun sebanyak 60 orang.
“Datanya kami yang verifikasi. Semua persyaratan harus lengkap, kemudian akan kami kirimkan data tersebut ke Kemensos,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…
MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…
MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…
MONITOR, Makassar - Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros memperketat standar pelayanan publik melalui sistem digital…
MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…