MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forkopimda setempat memusnahkan 3.155 botol minuman keras (miras) berbagai merk, di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (30/12).
Miras tersebut merupakan hasil razia dari berbagai tempat di wilayah Kota Depok yang dilakukan oleh Satpol PP, Polres dan Kodim 0508/Depok dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini.
“Ini merupakan hasil penertiban rentang waktu Agustus hingga Desember. Jika diuangkan bernilai Rp 157.750.000,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Lienda mengatakan, permasalahan peredaran miras di wilayahnya tersebut dapat berpotensi menimbulkan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum (Tratibum).
Karena itu, kata dia, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras, agar Kota Depok semakin kondusif.
“Kami akan terus melakukan penertiban miras untuk menjaga kondusivitas di Kota Depok,” ujarnya.