HUKUM

ICJR Sebut Gisel dan MYD Tak Dapat Dipidana

MONITOR, Jakarta – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, berpendapat bahwa penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD tidak dapat dipidana dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.

Seperti diketahui, sekitar 7-8 November 2020 lalu muncul video konten pribadi yang diduga dilakukan oleh seorang publik figur tersebar di dunia maya.

Gisel dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah dirinya. Pada 29 Desember 2020, Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Gisel dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

“ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Maidina menyebutkan dasar kenapa Gisel dan MYD tidak bisa dipidana dengan UU tersebut. Pertama, dalam konteks keberlakuan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Maidina menjelaskan, terdapat batasan penting dalam UU Pornografi yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” ujarnya.

Maidina menegaskan, sedangkan Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan bahwa larangan ‘memiliki atau menyimpan’ tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. 

Maidina mengatakan, perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Menurut Maidina, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

“Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” katanya.

Maidina menyampaikan, penyidik harus paham bahwa apabila Gisel dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

“Polisi harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” ungkapnya.

Recent Posts

Kembali Dibuka, 195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M kembali dibuka…

11 menit yang lalu

Tiga Jurnal PTKIN Berhasil Tembus Q1 Dunia versi SJR

MONITOR, Jakarta - Dunia akademik internasional kembali menyorot kiprah gemilang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri…

2 jam yang lalu

YPSSI Berikan Santunan Rp20.000.000 Kepada Mitra Pengemudi Maxim di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial S di Jakarta menerima santunan dari Yayasan…

11 jam yang lalu

Puan Tegaskan Tak Boleh Ada Toleransi Sedikitpun untuk Kekerasan Seksual di Kampus

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik…

14 jam yang lalu

Tarif Listrik Melonjak Pasca Kebijakan Potongan, DPR Pertanyakan Transparansi Subsidi

MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…

16 jam yang lalu

Di Forum Parlemen Dunia, Wakil Ketua BKSAP Dorong Optimalisasi Peran Perempuan pada Proses Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…

18 jam yang lalu