HUKUM

ICJR Sebut Gisel dan MYD Tak Dapat Dipidana

MONITOR, Jakarta – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, berpendapat bahwa penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD tidak dapat dipidana dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.

Seperti diketahui, sekitar 7-8 November 2020 lalu muncul video konten pribadi yang diduga dilakukan oleh seorang publik figur tersebar di dunia maya.

Gisel dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah dirinya. Pada 29 Desember 2020, Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Gisel dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

“ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Maidina menyebutkan dasar kenapa Gisel dan MYD tidak bisa dipidana dengan UU tersebut. Pertama, dalam konteks keberlakuan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Maidina menjelaskan, terdapat batasan penting dalam UU Pornografi yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” ujarnya.

Maidina menegaskan, sedangkan Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan bahwa larangan ‘memiliki atau menyimpan’ tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. 

Maidina mengatakan, perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Menurut Maidina, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

“Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” katanya.

Maidina menyampaikan, penyidik harus paham bahwa apabila Gisel dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

“Polisi harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” ungkapnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Literasi Keuangan dan Digitalisasi UMKM

MONITOR, Surabaya – Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan…

3 menit yang lalu

Revolusi 28, Gelombang Keadilan dari Jalanan

Oleh: Bobby Ciputra*  Mengapa rakyat marah hanya karena Rp50 juta tunjangan rumah anggota DPR? Pertanyaan ini…

14 menit yang lalu

Kapolri dan Kapolda Minta Maaf ke Keluarga Affan, IPW: Tepat untuk Cegah Kemarahan Publik

MONITOR, Jakarta - Gerak cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen…

25 menit yang lalu

Kemenag Bahas Pengangkatan CPPPK Paruh Waktu dalam Pengelolaan SDM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membahas pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)…

49 menit yang lalu

GP Ansor DKI Jakarta Berduka Meninggalnya Affan Kurniawan, Serukan Kedamaian

MONITOR, Jakarta - Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta, M. Ainul Yakin, menyampaikan duka…

2 jam yang lalu

Kemenag Didaulat sebagai Lembaga Pendukung Ekosistem Zakat Sejahterakan Umat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama didaulat sebagai Lembaga Pendukung Ekosistem Zakat Sejahterakan Umat. Penghargaan ini…

3 jam yang lalu