Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan per hari ini, Rabu (30/12), seluruh kegiatan yang berkaitan dengan FPI dilarang.
Penegasan ini disampaikan langsung Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers. Terkait pelarangan FPI, politikus senior Hidayat Nur Wahid angkat bicara.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menilai semestinya pemerintah tidak menghalang-halangi kebebasan warganya berserikat, termasuk eksponen FPI jika ingin mendirikan ormas baru.
Pendirian ormas baru ini, kata Hidayat, termasuk untuk melanjutkan misi dakwah, sosial serta amr ma’ruf nahy munkar lainnya. Pasalnya, dikatakan Hidayat, Indonesia adalah negara hukum.
“Sebagai Negara Hukum yang akui hak berserikat dan berkumpul bagian dari HAM, mestinya Pemerintah tidak halang-halangi bila eksponen FPI akan dirikan Ormas lain, sesuai UU, untuk lanjutkan dakwah, bantu korban bencana, amar makruf nahyi munkar, dalam bingkai NKRI dan Pancasila,” tandas Hidayat Nur Wahid, Rabu (30/12).
MONITOR, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan daya saing industri kecil dan menengah…
Cikampek — PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) resmi menghentikan rekayasa lalu lintas contraflow yang sebelumnya diberlakukan…
MONITOR, Jakarta – PT Pertamina Retail (PERTARE) menghadirkan fasilitas Serambi MyPertamina di enam titik rest area jalur tol…
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk menjadikan Idulfitri sebagai momentum…
MONITOR, Medan — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyiapkan tambahan pasokan Liquefied Petroleum…
MONITOR, Lebak – Sistem golongan darah manusia tidak hanya menjadi kajian penting dalam dunia medis, tetapi…