Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan per hari ini, Rabu (30/12), seluruh kegiatan yang berkaitan dengan FPI dilarang.
Penegasan ini disampaikan langsung Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers. Terkait pelarangan FPI, politikus senior Hidayat Nur Wahid angkat bicara.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menilai semestinya pemerintah tidak menghalang-halangi kebebasan warganya berserikat, termasuk eksponen FPI jika ingin mendirikan ormas baru.
Pendirian ormas baru ini, kata Hidayat, termasuk untuk melanjutkan misi dakwah, sosial serta amr ma’ruf nahy munkar lainnya. Pasalnya, dikatakan Hidayat, Indonesia adalah negara hukum.
“Sebagai Negara Hukum yang akui hak berserikat dan berkumpul bagian dari HAM, mestinya Pemerintah tidak halang-halangi bila eksponen FPI akan dirikan Ormas lain, sesuai UU, untuk lanjutkan dakwah, bantu korban bencana, amar makruf nahyi munkar, dalam bingkai NKRI dan Pancasila,” tandas Hidayat Nur Wahid, Rabu (30/12).
monitor, Mataram - Serangkaian kegiatan halaqah tingkat nasional yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN)…
MONITOR, Jakarta - Industri farmasi dan kosmetik Indonesia kembali menunjukkan pencapaian gemilang di kancah internasional.…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan segera memiliki satuan kerja setingkat eselon I baru bernama…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ekosistem wakaf dan berbagai pundi-pundi dana…
MONITOR, Lampung - Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaludin menyampaikan perspektif akademis mengenai…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan bahwa,…