Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan per hari ini, Rabu (30/12), seluruh kegiatan yang berkaitan dengan FPI dilarang.
Penegasan ini disampaikan langsung Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers. Terkait pelarangan FPI, politikus senior Hidayat Nur Wahid angkat bicara.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menilai semestinya pemerintah tidak menghalang-halangi kebebasan warganya berserikat, termasuk eksponen FPI jika ingin mendirikan ormas baru.
Pendirian ormas baru ini, kata Hidayat, termasuk untuk melanjutkan misi dakwah, sosial serta amr ma’ruf nahy munkar lainnya. Pasalnya, dikatakan Hidayat, Indonesia adalah negara hukum.
“Sebagai Negara Hukum yang akui hak berserikat dan berkumpul bagian dari HAM, mestinya Pemerintah tidak halang-halangi bila eksponen FPI akan dirikan Ormas lain, sesuai UU, untuk lanjutkan dakwah, bantu korban bencana, amar makruf nahyi munkar, dalam bingkai NKRI dan Pancasila,” tandas Hidayat Nur Wahid, Rabu (30/12).
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mendorong regulasi untuk…
MONITOR, Jakarta - Komisi IX DPR RI menyetujui Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat program hilirisasi dalam rangka meningkatkan nilai…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memiliki satuan kerja setingkat eselon II yang mengurus jaminan produk…
MONITOR, Pasuruan - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) terus berkomitmen memperkuat hubungan dengan masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti proyek pembangunan tanggul beton…