Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan per hari ini, Rabu (30/12), seluruh kegiatan yang berkaitan dengan FPI dilarang.
Penegasan ini disampaikan langsung Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers. Terkait pelarangan FPI, politikus senior Hidayat Nur Wahid angkat bicara.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menilai semestinya pemerintah tidak menghalang-halangi kebebasan warganya berserikat, termasuk eksponen FPI jika ingin mendirikan ormas baru.
Pendirian ormas baru ini, kata Hidayat, termasuk untuk melanjutkan misi dakwah, sosial serta amr ma’ruf nahy munkar lainnya. Pasalnya, dikatakan Hidayat, Indonesia adalah negara hukum.
“Sebagai Negara Hukum yang akui hak berserikat dan berkumpul bagian dari HAM, mestinya Pemerintah tidak halang-halangi bila eksponen FPI akan dirikan Ormas lain, sesuai UU, untuk lanjutkan dakwah, bantu korban bencana, amar makruf nahyi munkar, dalam bingkai NKRI dan Pancasila,” tandas Hidayat Nur Wahid, Rabu (30/12).
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…
MONITOR, Jakarta - Menanggapi kabar pembunuhan sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah…
MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H akan berakhir…
MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) turut merespon rencana Presiden Republik Indonesia,…
MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…