MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengungkapkan bahwa belum ada sanksi bagi penyelenggara atau panitia kegiatan tour wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
Pasalnya, menurut Idris, hingga saat ini, belum ada payung hukum yang mengatur terkait sanksi tersebut.
“Kalau sanksi yuridis, sanksi denda dan sebagainya tidak ada, sulit bagi pemerintah daerah (menerapkannya). Kecuali ada payung hukum dari pemerintah pusat,” ungkapnya di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (29/12/2020).
Idris mengakui, diperlukan kerja keras dalam pengawasan terhadap kegiatan tour wisata yang diselenggarakan sejumlah warga Depok dalam rangka libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang tidak menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
Selain kerja pemerintah, menurut Idris, dalam hal itu diperlukan kesadaran dan keikhlasan juga dari masyarakat.
Namun demikian, lanjut Idris, untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, dirinya telah memerintahkan seluruh lurah dan camat untuk terus memantau kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Makanya kami minta juga kepada Pak Lurah, Pak Camat ikut memantau, memberikan laporan laporan, penyadaran kepada masyarakat,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…
MONITOR, Jakarta – Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.…
MONITOR, Jakarta – Visi pengembangan pariwisata berkelanjutan yang mengangkat nilai-nilai lokal Indonesia menjadi perhatian besar…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…