NASIONAL

Ada Varian Covid-19 Baru, WNI Masih Boleh Pulang ke Tanah Air

MONITOR, Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Tanah Air masih tetap diperbolehkan, namun tetap harus memenuhi sejumlah syarat.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, Warga Negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama,” ungkapnya Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Retno mengatakan, ketentuan ataupun syarat yang harus dipenuhi tersebut yaitu pertama menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-health International Indonesia.

“(Kedua), pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah,” katanya.

Ketiga, lanjut Retno, setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Retno menambahkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Retno Marsudi menyampaikan bahwa Pemerintah akan melarang sementara Warga Negara Asing (WNA) berkunjung ke Indonesia. Aturan baru itu dikeluarkan untuk menyikapi munculnya varian baru Covid-19 yang ditemukan di Inggris.

Recent Posts

Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027

MONITOR, Jakarta - Empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam jajaran 10 besar…

3 jam yang lalu

Sinjai Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penyakit Hewan, Kementan Dorong Surveilans dan Biosekuriti Diperkuat

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…

9 jam yang lalu

Sumur Warga Mengering, Lumajang Idea Terjunkan Air Bersih ke Ranuyoso dan Padang

MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…

9 jam yang lalu

BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Komnas Haji: Jalan Tengah, tapi Subsidi APBN Perlu Payung Hukum

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…

10 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…

11 jam yang lalu

Komnas Haji Nilai BPIH 2027 Moderat, Soroti Subsidi APBN dan Minta Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

11 jam yang lalu