Jumat, 22 November, 2024

Ada Varian Covid-19 Baru, WNI Masih Boleh Pulang ke Tanah Air

Tapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh WNI yang hendak pulang ke Tanah Air

MONITOR, Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Tanah Air masih tetap diperbolehkan, namun tetap harus memenuhi sejumlah syarat.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, Warga Negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama,” ungkapnya Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Retno mengatakan, ketentuan ataupun syarat yang harus dipenuhi tersebut yaitu pertama menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-health International Indonesia.

“(Kedua), pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah,” katanya.

- Advertisement -

Ketiga, lanjut Retno, setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Retno menambahkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Retno Marsudi menyampaikan bahwa Pemerintah akan melarang sementara Warga Negara Asing (WNA) berkunjung ke Indonesia. Aturan baru itu dikeluarkan untuk menyikapi munculnya varian baru Covid-19 yang ditemukan di Inggris.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER