Ilustrasi (Foto: Dok Antara)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan sebanyak 422 Rukun Warga (RW) sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19. Hal itu lantaran masih tingginya penyebaran kasus Covid-19.
Penerapan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 443/490/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, jangka waktu penetapan wilayah PSKS terbaru ini selama 14 hari. Atau berlaku mulai 19 desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
“Ratusan RW PSKS itu berasal dari 63 kelurahan dan 11 kecamatan,” kata Mohammad Idris, belum lama ini.
Adapun jumlah RW PSKS, lanjut Idris, tiga terbanyak ada di Kelurahan Sukamaju sebanyak 22 RW, Kelurahan Mekarsari sebanyak 16 RW, dan Kelurahan Mekarjaya sebanyak 14 RW.
Sedangkan, kelurahan dengan jumlah RW PSKS yang paling sedikit ada di wilayah Kedaung yaitu di RW 06. Kemudian Pangkalan Jati yaitu di RW 02 dan RW 06.
MONITOR, Aceh - Dukungan Kementerian Pekerjaan Umum terhadap program Sekolah Rakyat merupakan implementasi langsung dari…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut Layanan CBI…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka menyampaikan keprihatinan mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Eskalasi perang Iran dan Israel mulai berdampak terhadap stabilitas keamanan global, termasuk…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M yang tiba di Tanah Suci…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi membuka Program Studi…