Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di mulai 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021.
Perpanjangan yang dikarenakan Depok masih dalam kategori zona merah atau resiko tinggi Covid-19 tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020.
“Pemberlakuan perpanjangan PSBB Pra AKB terhitung mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan resminya, Kamis (24/12).
Idris menjelaskan, perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra AKB tersebut diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman PSBB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Virus Corona di Kota Depok.
“Serta, Peraturan Wali Kota Depok tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.”
Dalam hal ini, pemberlakuan PSBB Pra AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin meminta Universitas Islam Negeri…
MONITOR, Jakarta - Banyak desa di Indonesia memiliki potensi ekonomi lokal yang besar, namun seringkali…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berdiskusi dengan para biarawan dan biarawati Indonesia yang…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti ancaman serius fenomena judi…
MONITOR, Semarang - Indonesia Kampanye kesehatan kulit dan gaya hidup aktif bertajuk Immoderma Wellness Day…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik rencana pemerintah mengajarkan…