Sabtu, 20 April, 2024

Ketegasan Menghadapi Penyelundupan Lobster

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA*

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Pemerintah diharapkan dapat mengkaji ulang kebijakan ekspor benih lobster yang telah membuka celah pelanggaran dan memicu eksploitasi besar-besaran terhadap aksi penyelundupan Lobster. Dalam penataan sistematis, Pemerintah pun diminta untuk fokus pada praktik budidaya lobster di Indonesia.

Munculnya kasus korupsi ekspor benih bening Lobster membuat pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara otomatis langsung menghentikan sementara aktivitas ekspor benih bening lobster. Hal ini bertolak belakang sejak keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 yang begitu cepat dan membolehkan ekspor benih bening lobster ke luar negeri.

Sayangnya sejak adanya Permen KKP ini, banyak perusahaan ekspor yang pada akhirnya berbondong – bondong melakukan ekspor secara cepat. Tercatat belum sampai setahun sudah ada puluhan perusahaan yang telah memperoleh izin ekspor.

- Advertisement -

Padahal jika mengacu pada Permen – KKP 12/2020 ada aturan yang mensyaratkan setiap pelaku ekspor harus terlebih dahulu melakukan budi daya benih. Lama dari budi daya benih lobster ini memakan waktu delapan bulan, yang berarti baru pada awal tahun 2022, benih bening Lobster dapat diekspor ke luar negeri.

Anomali Kebijakan
Kebijakan pemerintah yang melarang total penangkapan benih lobster pada 2014-2019 berujung pada praktik penyelundupan benih Lobster yang sangat marak. Pada 2019, permintaan Vietnam terhadap benih lobster asal Indonesia diperkirakan telah mencapai 1 juta sampai 2 juta ekor per hari. Larangan terhadap pengambilan dan ekspor benih nyatanya tak mampu mematikan kebutuhan industri lobster Vietnam yang mengandalkan 80 persen pasokan benih dari Indonesia.

Besarnya nilai ekonomi dari benih lobster ini pula yang membuat nelayan selama masa pelarangan penagkapan, justru berani melakukan aksi penyelundupan secara besar-besaran. Bahkan lebih jauh negara Indonesia mengalami kerugian besar akibat masifnya penyelundupan dan penjualan benih lobster secara ilegal.

Saat penyelundupan marak karena pelarangan penangkapan dan penjualan benih-benih lobster, para nelayan kecil tak mendapatkan nilai ekonomi apapun dari aksi ilegal tersebut. Pada sisi lain negara Indonesia juga tak mendapat pemasukan karena penjualan benih lobster tersebut dilakukan secara ilegal dan tak berizin. Sementara itu perkembangan populasi benih bening lobster di laut tetap berkurang karena terus menerus dicuri secara sepihak oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Berdasarkan data dari Kantor Bea dan Cukai Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten per September 2020 telah banyak kegiatan pembatalan ekspor benih bening lobster. Hal ini dilakukan oleh pihak Cukai karena para Eksportir benih diduga menyalahgunakan izin ekspor dengan cara memanipulasi dokumen.

Para oknum penyelundup benih lobster yang tidak ingin ekspor benih lobster dibuka secara luas dan terbuka tetap ingin menciptakan monopoli baru yang dapat mendatangkan keuntungan secara besar.

Praktik penyelundupan benih dengan memanipulasi dokumen diduga masih terjadi hingga saat ini melalui jalur pulau Sumatera seperti Jambi, Pekanbaru dan juga Palembang. Terungkapnya kasus korupsi, penyelundupan serta monopoli ekspor benih harusnya menjadi evaluasi terpadu pemerintah dan publik untuk membenahi tata niaga dan tata kelola budi daya lobster di Indonesia.

Evaluasi Terpadu
Berbagai kalangan berharap KKP dapat fokus mengembangkan budidaya lobster di Indonesia dan mengkaji ulang peraturan ekspor benih lobster.Sebab, kebijakan ekspor benih lobster ini sangat merugikan para nelayan utamanya dalam waktu jangka panjang, Permen KP No 12/2020 ini sejatinya membuka jalan pengelolaan, penangkapan benih lobster, serta peningkatan kapasitas budidaya lobster.

Namun, ekspor benih lobster yang sudah dilakukan selama dua bulan sejak aturan itu terbit patut dipertanyakan. Sebab, ekspor benih yang semestinya mensyaratkan keberhasilan budidaya, harus dapat ditunjukkan dalam hasil panen berkelanjutan, minimal dua kali panen atau sekitar satu tahun.

Penghentian sementara ekspor benih setidaknya menjadi momentum untuk dapat mengkaji ulang kebijakan ekspor benih lobster secara besar. Benih Lobster perlu didorong untuk pengembangan budidaya, bukan untuk diekspor.

Permen KP No 12/2020 perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Dalam langkah evaluasi, pemerintah dapat melanjutkan kebijakan penutupan ekspor lobster dan merevisi semua kekurangan aturan dengan mempertegas tindakan hukum bagi para penyelundupnya.

Termasuk mencari siapa aktor intelektual yang mendukung terjadinya aktivitas ilegal ini, karena boleh jadi praktik penjualan Lobster secara ilegal ini melibatkan para aparat negara, politisi atau elite pejabat pemerintahan lainnya.

Permainan para penyelundup dengan para pejabat dalam lingkaran birokrasi jelas merugikan negara. Terlebih kasus ini telah merusak tata kelola sumber daya perikanan dan mekanisme perdagangan laut nasional dan internasional.

Dalam konteks ini, pemerintah harus melakukan penindakan tegas terhadap para mafia maupun elite birokrat lainnya yang terbukti berkonspirasi dalam bisnis ekspor benih bening Lobster.

Melihat fakta yang ada, tampak ada skema besar yang menjurus pada terjadinya praktik korupsi dalam pengurusan izin ekspor lobster, penetapan kuota ekspor, atau upaya persaingan tak sehat dan monopoli usaha. Semua ini bermuara pada pemberian gratifikasi atau praktik suap terhadap birokrasi yang mengatur praktik perdagangan benih lobster.

Dalam perbaikan landasan konstitusi, pemerintah juga harus cermat melakukan evaluasi Permen-KP Nomor 12/2020 yang awalnya diklaim paling bagus karena mampu mengakomodasi segala macam aktivitas budi daya domestik dan kelestarian sumber daya lobster tapi faktanya justru membuka praktik korupsi perdagangan. Adanya kasus korupsi benih bening lobster sejatinya membuka kesadaran bersama guna melakukan perbaikan dari sistem perdagangan laut di Indonesia.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Jaringan Studi Indonesia

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER