Jumat, 29 Maret, 2024

Demokrat: Kasus Penembakan FPI Bisa Dilaporkan di Komisi HAM PBB

MONITOR, Jakarta – Kasus penembakan enam orang laskar FPI pada 7 Desember lalu, di tangan polisi, hingga kini belum menemukan titik terang. Berbagai narasi liar turut mewarnai misteri kasus penembakan yang terjadi di Tol Cikampek, baik dari versi polisi maupun keterangan FPI.

Politikus Demokrat Rachland Nashidik menyatakan, kasus penembakan tersebut sesungguhnya dapat dilaporkan ke sidang Komisi HAM PBB di Geneva, Swiss.

“Bila ada bukti kuat, sekali lagi bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva. RI sudah meratifikasi Convention against Torture melalui UU No.5 tahun 1998,” kata Rachland, Senin (21/12).

Rachlan menjelaskan, sidang tersebut dapat menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota, namun bukan seara perseorangan. Pesertanya, tentu saja, negara-negara yang tergabung didalamnya.

- Advertisement -

“Jadi, bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan,” terang Wasekjen DPP Demokrat ini.

Lebih lanjut ia menambahkan, prosesnya memang tidak mudah dan panjang karena harus mendapat persetujuan dari negara-negara lain. Namun ia menyatakan apabila RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER