JABAR-BANTEN

Langgar PSBB, Pemkot Bandung Segel Empat Toko Modern

MONITOR, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengungkapkan bahwa empat toko modern itu disegel karena melanggar aturan jam operasional. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 73 Tahun 2020, operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

“Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah,” ungkapnya kepada media, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/12/2020).

Pada operasi yang digelar pada Kamis (17/12/2020) malam itu, para petugas Satpol PP bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.

Dalam peraturan sebelumnya, jam operasional toko modern maupun sektor bisnis lainnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, saat ini diperketat hanya hingga pukul 20.00 WIB, menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat,” ujar Yana.

Yana juga mengimbau para pengelola toko modern lainnya tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Yana memastikan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan selalu mengawasi, guna menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

“Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyarakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi),” katanya.

Termasuk saat akhir pekan atau saat libur akhir tahun mendatang, Yana mengimbau para pengelola toko modern agar tetap taat aturan.

Jika tetap membandel beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB, Yana menambahkan, maka petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Kalau ada yang melanggar mohon maaf kita akan tindak tegas. Karena penyebaran virusnya sudah di atas normal,” ungkapnya.

Recent Posts

Wamenag: Rumah Ibadah Harus Jadi Pusat Pelayanan Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i menegaskan bahwa rumah ibadah tidak hanya…

1 jam yang lalu

Hilirisasi Ayam Terintegrasi Masuki Tahap Pertama, Kaltim Ambil Bagian

MONITOR, Kaltim - Pemerintah mulai merealisasikan Program Hilirisasi Industri Ayam Terintegrasi sebagai langkah strategis memperkuat…

4 jam yang lalu

Hadiri Raker KONI Sleman, Ketum Kickboxing Adit Setiawan Siap Gebrak Kejurkab April 2026

MONITOR, Sleman - Ketua Umum Cabang Olahraga (Cabor) Kickboxing Kabupaten Sleman, Adit Setiawan, menegaskan kesiapan…

4 jam yang lalu

Canggih! Teknologi Baru KKP Hasilkan Garam Putih Standar Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat upaya peningkatan produksi dan kualitas…

7 jam yang lalu

Menag Dorong Kampus Perkuat Ekoteologi di Bulan Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Ramadan dijadikan momentum dalam penguatan ekoteologi. Menag…

10 jam yang lalu

IIMS 2026 Jadi Momentum Strategis Kemenperin Perkuat Industri Otomotif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penyelenggaraan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026…

12 jam yang lalu