Satpol PP Kota Depok saat melakukan pemasangan stiker penutupan sementara salah satu toko di wilayah Kecamatan Cipayung. (Foto: Istimewa)
MONITOR, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengungkapkan bahwa empat toko modern itu disegel karena melanggar aturan jam operasional. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 73 Tahun 2020, operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah,” ungkapnya kepada media, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/12/2020).
Pada operasi yang digelar pada Kamis (17/12/2020) malam itu, para petugas Satpol PP bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.
Dalam peraturan sebelumnya, jam operasional toko modern maupun sektor bisnis lainnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, saat ini diperketat hanya hingga pukul 20.00 WIB, menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat,” ujar Yana.
Yana juga mengimbau para pengelola toko modern lainnya tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
Yana memastikan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan selalu mengawasi, guna menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
“Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyarakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi),” katanya.
Termasuk saat akhir pekan atau saat libur akhir tahun mendatang, Yana mengimbau para pengelola toko modern agar tetap taat aturan.
Jika tetap membandel beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB, Yana menambahkan, maka petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Kalau ada yang melanggar mohon maaf kita akan tindak tegas. Karena penyebaran virusnya sudah di atas normal,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…
MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…