JABAR-BANTEN

Langgar PSBB, Pemkot Bandung Segel Empat Toko Modern

MONITOR, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengungkapkan bahwa empat toko modern itu disegel karena melanggar aturan jam operasional. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 73 Tahun 2020, operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

“Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah,” ungkapnya kepada media, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/12/2020).

Pada operasi yang digelar pada Kamis (17/12/2020) malam itu, para petugas Satpol PP bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.

Dalam peraturan sebelumnya, jam operasional toko modern maupun sektor bisnis lainnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, saat ini diperketat hanya hingga pukul 20.00 WIB, menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat,” ujar Yana.

Yana juga mengimbau para pengelola toko modern lainnya tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Yana memastikan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan selalu mengawasi, guna menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

“Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyarakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi),” katanya.

Termasuk saat akhir pekan atau saat libur akhir tahun mendatang, Yana mengimbau para pengelola toko modern agar tetap taat aturan.

Jika tetap membandel beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB, Yana menambahkan, maka petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Kalau ada yang melanggar mohon maaf kita akan tindak tegas. Karena penyebaran virusnya sudah di atas normal,” ungkapnya.

Recent Posts

Pertamina Pastikan Besok 1 April 2026 Tidak ada Kenaikan Harga BBM

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU…

8 jam yang lalu

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Didesak Tunda Pengiriman Pasukan ke Gaza

MONITOR, Jakarta – Gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon Selatan memicu keprihatinan nasional.…

8 jam yang lalu

Menteri PU Apresiasi Peran Jasa Marga Layani Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo menyampaikan apresiasi terhadap peran PT…

10 jam yang lalu

Indonesia Diminta Bersiap Hadapi Krisis Energi Imbas Perang Israel-AS VS Iran

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus Wakil Menteri Luar Negeri…

14 jam yang lalu

DPR Minta Pemerintah Desak PBB Lakukan Investigasi atas Tewasnya Prajurit TNI di Lebanon

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

17 jam yang lalu

Komdigi Panggil Paksa Meta dan Google, Berikan Teguran Keras Terkait PP TUNAS

MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan pernyataan tegas terkait implementasi…

18 jam yang lalu