Ilustrasi: Alun-alun Kota Depok. (Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan. Hal ini, lantaran masih tingginya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
“Seluruh masyarakat tidak diperkenankan melakukan perayaan malam pergantian tahun 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangan resminya, Kamis (17/12/2020).
Untuk itu, Idris mengatakan, bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan perayaan malam pergantian tahun atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, hanya diperbolehkan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok.
Nantinya, lanjut Idris, Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri akan melaksanakan edukasi dan pengawasan, untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan keramaian.
“(Jika masih membandel) Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama malam ini menggelar Istiqasah…
MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, mengajak seluruh civitas academica…
MONITOR, Jakarta - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak besarnya gaji…
MONITOR, Jakarta - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias…
MONITOR, Jakarta – Jaringan GUSDURian menilai Kapolri gagal bertanggung jawab atas berulangnya tindakan represif yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem memutuskan untuk menon-aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa urbach…