Ilustrasi: Alun-alun Kota Depok. (Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan. Hal ini, lantaran masih tingginya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
“Seluruh masyarakat tidak diperkenankan melakukan perayaan malam pergantian tahun 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangan resminya, Kamis (17/12/2020).
Untuk itu, Idris mengatakan, bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan perayaan malam pergantian tahun atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, hanya diperbolehkan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok.
Nantinya, lanjut Idris, Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri akan melaksanakan edukasi dan pengawasan, untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan keramaian.
“(Jika masih membandel) Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melaksanakan kunjungan kerja ke perkebunan…
MONITOR, Jakarta - Survei Kepuasaan Jemaah Haji Indonesia (SKJHI) selalu dilakukan oleh Kementerian Agama setiap…
MONITOR, Jakarta - Meskipun Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 telah…
MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja selesai menggelar Konferensi Parliamentary Union of the OIC…
MONITOR, Jakarta - Di tengah suasana formal dan diplomatik selama rangkaian Konferensi Parliamentary Union of…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengingatkan pentingnya peran petugas embarkasi dalam…