Ilustrasi: Alun-alun Kota Depok. (Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan. Hal ini, lantaran masih tingginya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
“Seluruh masyarakat tidak diperkenankan melakukan perayaan malam pergantian tahun 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangan resminya, Kamis (17/12/2020).
Untuk itu, Idris mengatakan, bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan perayaan malam pergantian tahun atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, hanya diperbolehkan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok.
Nantinya, lanjut Idris, Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri akan melaksanakan edukasi dan pengawasan, untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan keramaian.
“(Jika masih membandel) Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan 1.142 taruna ke Provinsi Aceh dan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW…
MONITOR, Jakarta - Keberhasilan TNI dalam operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura…
MONITOR, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menegaskan bahwa pelindungan Warga Negara Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa Petugas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerima sertifikat hibah tanah seluas 94.030 m² dari Pemerintah Kabupaten…