KEAGAMAAN

Notifikasi Pencairan BSU Guru Madrasah Kini Bisa Dicek di Simpatika

MONITOR, Jakarta – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M. Zain, memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/12).

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing. “Sila cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika,” pesannya.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Rekan2 Admin Kanwil ysh,

Saat ini sudah dirilis untuk pencetakan Surat kelengkapan syarat pencairan BSU bagi yang ditetapkan sebagai Penerima. Panduan bisa dilihat pada http://bantuan.siap-online.com/2020/12/simpatika-panduan-cetak-surat-kelengkapan-syarat-pencairan-bantuan-subsidi-upah-bsu.html

Dan juga Laporan Hasil AKG pada menu AKG di Guru http://bantuan.siap-online.com/2020/10/simpatika-pendaftaran-akg-akk-akp-2020.html

Demikian disampaikan dan mohon periksa.

Terima Kasih

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, kata Ainut Rofiq, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya.

Recent Posts

Capai 398 Ribu Kendaraan, Lalin Masuk Jabotabek Naik 30,52 Persen pada Periode Libur Panjang Hari Raya Iduladha 1447H, Hari Raya Waisak, dan Hari Lahir Pancasila

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa sebanyak…

10 jam yang lalu

Serap Masukan Akademisi, Jazuli Juwaini Tekankan Keunggulan Sistem Terbuka

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menilai sistem pemilu proporsional terbuka…

11 jam yang lalu

Soedeson Tandra Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

MONITOR, Jakarta – Kejelasan kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu isu penting…

12 jam yang lalu

Megawati Soekarnoputri Apresiasi Kerja Kreatif GNTI Panen Jagung dengan Produktivitas Tinggi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengapresiasi kerja kreatif Gerakan Nelayan Tani…

12 jam yang lalu

Dorong Layanan Maksimal Jemaah Gelombang II di Madinah, Timwas Haji DPR Soroti Manajemen Hotel dan Transportasi

MONITOR, Madinah - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI meminta agar pelayanan kedatangan dan kepulangan…

13 jam yang lalu

Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Program MBG di SMPN 111 Jakarta

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah…

14 jam yang lalu