BERITA

Cegah Covid-19 Saat Natal-Tahun Baru, Anies Terbitkan Dua Aturan Ini

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tampaknya memiliki rasa kekhawatiran yang tinggi terkait potensi lonjakan penyebaran virus Corona saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Tak mau kecolongan, orang nomor satu di Jakarta ini akhirnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Dijelaskan Anies, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” ujar Anies Baswedan, dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (17/12).

Menurutnya, meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.

Selain itu, dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar masyarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Jelaskan Kenapa Ada Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir menggulirkan Ministry of Religious Affairs The…

2 jam yang lalu

Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tak Represif ke Pedagang Saat Hadapi Kenaikan Harga Beras

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mengingatkan pemerintah agar…

2 jam yang lalu

Judol Banyak Jerat Anak Sekolah, DPR Tekankan Pendidikan Karakter Hadapi Arus Digital

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menyoroti fenomena semakin…

3 jam yang lalu

Kemenag Sebut Gereja Mitra Strategis Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)…

4 jam yang lalu

RS Brawijaya Travoy Hub Taman Mini Diresmikan, Jasa Marga Perkuat Ekosistem Layanan untuk Mobilitas, Ruang Publik, dan Kesehatan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghadirkan RS Brawijaya Taman Mini di kawasan…

5 jam yang lalu

UIN Jakarta Pastikan Hak Karyawan Satuan Pendidikan sesuai KMA Pedoman Integrasi

MONITOR, Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan hak-hak karyawan pada satuan pendidikan dibawah…

6 jam yang lalu