Sabtu, 20 April, 2024

Cegah Covid-19 Saat Natal-Tahun Baru, Anies Terbitkan Dua Aturan Ini

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tampaknya memiliki rasa kekhawatiran yang tinggi terkait potensi lonjakan penyebaran virus Corona saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Tak mau kecolongan, orang nomor satu di Jakarta ini akhirnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Dijelaskan Anies, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” ujar Anies Baswedan, dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (17/12).

Menurutnya, meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

- Advertisement -

“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.

Selain itu, dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar masyarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER