POLITIK

Vaksin Covid-19 Tiba, Mardani Minta Pemerintah Benahi Komunikasi

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta pemerintah untuk memperbaiki komunikasinya, khususnya terkait vaksin Covid-19.

Mardani mengungkapkan bahwa kehadiran 1.2 juta vaksin Covid-19 Sinovac merupakan kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Insya Allah kita semakin dekat di penghujung pandemi Covid-19. Namun masih banyak catatan yang mengiringi hadirnya vaksin tersebut,” ungkapnya kepada MONITOR dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Mardani menyampaikan, perlu diingat bahwa vaksin yang datang harus segera diuji klinis. Hingga saat ini, menurut Mardani, hasil uji klinis tahap III dari Sinovac belum keluar, begitu juga dengan sertifikasi halalnya.

“Surat izin edar dari BPOM setelah prasyarat ketat Emergency Use Authorization (EUA) wajib dimiliki sebelum vaksin diedarkan ke masyarakat,” ujarnya.

Di samping itu, Mardani mengatakan, salah satu catatan besar untuk pemerintah selama penanganan Covid-19 yakni komunikasi yang tidak baik.

“Berikan informasi yang jelas, lengkap dan valid agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, semakin cepat uji klinis dan distribusi, semakin cepat pula tingkat kepercayaan konsumen dan Indikator PMI membaik,” kata Politikus PKS itu.

Mardani menilai, simpang siur mengenai jual-beli vaksin Covid-19 jalur mandiri tengah beredar di masyarakat, jangan sampai hal ini dibiarkan berlarut-larut agar masyarakat tidak terkecoh dan dirugikan.

“Satgas Covid-19 perlu menggencarkan sosialisasi terkait rencana ketersediaan vaksin, jadwal vaksinasi sampai mekanisme pembelian vaksin Covid-19 jalur mandiri,” ungkapnya.

Namun, Mardani menyampaikan, tentu semua pihak berharap pemerintah mau menanggung biaya vaksin melalui mekanisme vaksin program khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2017.

“Mengingat vaksin menjadi kebutuhan publik sebagai upaya mempercepat kekebalan komunitas,” ujarnya.

Mardani mengatakan, vaksin Covid-19 dapat dikategorikan program khusus sesuai dengan pasal 9 PMK tersebut yang menyatakan bahwa vaksinasi khusus untuk melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu. Situasi Covid-19 yang menjadi bencana nasional merupakan kondisi khusus sesuai dengan PMK ini.

“Terakhir, jangan terburu-buru mengimunisasi masyarakat, prinsip kehati-hatian demi keselamatan masyarakat di atas segalanya. Saat ini berikan kesempatan kepada BPOM untuk bekerja agar kita semua tetap aman jika tiba saatnya vaksinasi,” katanya.

Recent Posts

Wapres Gibran Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Arus Balik Idulfitri 2025 di JMTC

MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Menteri Badan Usaha…

59 menit yang lalu

Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+5 Libur Idulfitri 2025, 63,4 Persen Kembali ke Jabotabek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.454.010 kendaraan kembali ke wilayah…

1 jam yang lalu

Hadiri Panen Raya Bersama Prabowo, Prof Rokhmin: Kita Harus Pastikan Petani Sejahtera

MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…

5 jam yang lalu

DPR Inisiasi Resolusi Darurat Terkait Myanmar di Sidang Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…

6 jam yang lalu

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

10 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

11 jam yang lalu