MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta pemerintah untuk memperbaiki komunikasinya, khususnya terkait vaksin Covid-19.
Mardani mengungkapkan bahwa kehadiran 1.2 juta vaksin Covid-19 Sinovac merupakan kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Insya Allah kita semakin dekat di penghujung pandemi Covid-19. Namun masih banyak catatan yang mengiringi hadirnya vaksin tersebut,” ungkapnya kepada MONITOR dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Mardani menyampaikan, perlu diingat bahwa vaksin yang datang harus segera diuji klinis. Hingga saat ini, menurut Mardani, hasil uji klinis tahap III dari Sinovac belum keluar, begitu juga dengan sertifikasi halalnya.
“Surat izin edar dari BPOM setelah prasyarat ketat Emergency Use Authorization (EUA) wajib dimiliki sebelum vaksin diedarkan ke masyarakat,” ujarnya.
Di samping itu, Mardani mengatakan, salah satu catatan besar untuk pemerintah selama penanganan Covid-19 yakni komunikasi yang tidak baik.
“Berikan informasi yang jelas, lengkap dan valid agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, semakin cepat uji klinis dan distribusi, semakin cepat pula tingkat kepercayaan konsumen dan Indikator PMI membaik,” kata Politikus PKS itu.
Mardani menilai, simpang siur mengenai jual-beli vaksin Covid-19 jalur mandiri tengah beredar di masyarakat, jangan sampai hal ini dibiarkan berlarut-larut agar masyarakat tidak terkecoh dan dirugikan.
“Satgas Covid-19 perlu menggencarkan sosialisasi terkait rencana ketersediaan vaksin, jadwal vaksinasi sampai mekanisme pembelian vaksin Covid-19 jalur mandiri,” ungkapnya.
Namun, Mardani menyampaikan, tentu semua pihak berharap pemerintah mau menanggung biaya vaksin melalui mekanisme vaksin program khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2017.
“Mengingat vaksin menjadi kebutuhan publik sebagai upaya mempercepat kekebalan komunitas,” ujarnya.
Mardani mengatakan, vaksin Covid-19 dapat dikategorikan program khusus sesuai dengan pasal 9 PMK tersebut yang menyatakan bahwa vaksinasi khusus untuk melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu. Situasi Covid-19 yang menjadi bencana nasional merupakan kondisi khusus sesuai dengan PMK ini.
“Terakhir, jangan terburu-buru mengimunisasi masyarakat, prinsip kehati-hatian demi keselamatan masyarakat di atas segalanya. Saat ini berikan kesempatan kepada BPOM untuk bekerja agar kita semua tetap aman jika tiba saatnya vaksinasi,” katanya.