Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shobri Lubis, menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan dan penghasutan, Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Hal itu diungkapkan Shobri Lubis usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Saya keberatan, saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Sementara dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, Shobri mengaku menjawab sebanyak 63 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa penyidik bertanya seputar masalah keorganisasian FPI pada Shobri Lubis. Kemudian, ada juga soal pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
“Tadi sudah saya cek, sepertinya tidak ada penahanan. Jadi, ini hanya menghabiskan waktu 1 kali 24 jam karena semalam jam 1 belum selesai,” katanya.
MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…
MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…
MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit…