Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shobri Lubis, menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan dan penghasutan, Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Hal itu diungkapkan Shobri Lubis usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Saya keberatan, saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Sementara dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, Shobri mengaku menjawab sebanyak 63 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa penyidik bertanya seputar masalah keorganisasian FPI pada Shobri Lubis. Kemudian, ada juga soal pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
“Tadi sudah saya cek, sepertinya tidak ada penahanan. Jadi, ini hanya menghabiskan waktu 1 kali 24 jam karena semalam jam 1 belum selesai,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…
MONITOR, Tangerang – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan konsumsi protein hewani sebagai bagian dari strategi…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh peserta, mentor, dan operator penyelenggara magang untuk…
MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari…
MONITOR, Mombasa, Kenya - Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya dalam percaturan pembangunan kelautan dunia melalui kehadiran…
MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…