Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shobri Lubis, menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan dan penghasutan, Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Hal itu diungkapkan Shobri Lubis usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Saya keberatan, saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Sementara dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, Shobri mengaku menjawab sebanyak 63 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa penyidik bertanya seputar masalah keorganisasian FPI pada Shobri Lubis. Kemudian, ada juga soal pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
“Tadi sudah saya cek, sepertinya tidak ada penahanan. Jadi, ini hanya menghabiskan waktu 1 kali 24 jam karena semalam jam 1 belum selesai,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Program Studi Hubungan Internasional (HI), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP),…
MONITOR, Jakarta - Indonesia adalah salah satu negara produsen buah nanas terbesar di dunia, bahkan…
MONITOR, Halbar - Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate melaksanakan penghijauan dengan menanam berbagai macam tanaman…
MONITOR, Jakarta - Pengemudi transportasi berbasis aplikasi dibebani biaya berlapis, sehingga semakin menekan penghasilan mereka.…
MONITOR, Jakarta - Proses akselerasi pembagian kartu Nusuk terus berjalan. Hingga hari ini, tercatat sudah…
MONITOR, Banten - Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Kota Serang bekerja sama…