MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.
Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
MONITOR, Jakarta - Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama menerima…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengapresiasi keberhasilan KPK dalam menangkap buronan tersangka…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Internasional EP (PIEP), bagian dari Pertamina Hulu Energi Subholding Upstream,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan pekerjaan penataan kawasan pusaka Benteng Oranje di…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mendampingi dan fasilitasi mitra binaan Usaha Mikro, Kecil dan…
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus memperkuat posisinya sebagai perusahaan…