MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.
Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat lonjakan signifikan volume lalu lintas (lalin) yang meninggalkan…
MONITOR, Tangerang Selatan - Seorang oknum pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di daerah Pisangan, Ciputat,…
MONITOR, Jakarta– Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Hari Raya Idulfitri…
MONITOR, Jakarta – Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Downstream PT Pertamina (Persero) terus memperkuat kesiapan layanan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk memperkuat daya saing industri melalui penguatan tata…