Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah resmi menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif ini lebih rendah dari rata-rata tahun 2019 yaitu sebesar 23%.
Dari kenaikan tarif tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah akan melakukan refocusing atas pemanfaatan dana bagi hasil cukai 2021, yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan, dan 25% untuk penegakan hukum. Terkait kebijakan tarif cukai ini, Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021 mendatang.
“Kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 akan berlaku per 1 Februari 2021,” kata Sri Mulyani, saat konferensi pers.
Ia menambahkan, pihak Kemenkeu akan membentuk Satuan Tugas untuk layanan yang terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai akan memastikan proses transisi dari kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2020 menuju tahun 2021 akan berjalan tanpa hambatan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaknai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum…
MONITOR, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 509.684 kendaraan keluar wilayah Jabotabek pada…
MONITOR, Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga…
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja kompeten menjadi salah satu kunci…
MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…