MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah resmi menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif ini lebih rendah dari rata-rata tahun 2019 yaitu sebesar 23%.
Dari kenaikan tarif tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah akan melakukan refocusing atas pemanfaatan dana bagi hasil cukai 2021, yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan, dan 25% untuk penegakan hukum. Terkait kebijakan tarif cukai ini, Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021 mendatang.
“Kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 akan berlaku per 1 Februari 2021,” kata Sri Mulyani, saat konferensi pers.
Ia menambahkan, pihak Kemenkeu akan membentuk Satuan Tugas untuk layanan yang terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai akan memastikan proses transisi dari kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2020 menuju tahun 2021 akan berjalan tanpa hambatan.
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…