Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah resmi menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif ini lebih rendah dari rata-rata tahun 2019 yaitu sebesar 23%.
Dari kenaikan tarif tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah akan melakukan refocusing atas pemanfaatan dana bagi hasil cukai 2021, yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan, dan 25% untuk penegakan hukum. Terkait kebijakan tarif cukai ini, Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021 mendatang.
“Kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 akan berlaku per 1 Februari 2021,” kata Sri Mulyani, saat konferensi pers.
Ia menambahkan, pihak Kemenkeu akan membentuk Satuan Tugas untuk layanan yang terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai akan memastikan proses transisi dari kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2020 menuju tahun 2021 akan berjalan tanpa hambatan.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan (Wamen) dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua…
MONITOR, Jakarta - Civitas Akademika UIN Jakarta dalam diskusi bertajuk "Menyoal Sentralisasi Kewenangan Penegakan Hukum…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama memberikan kontribusi signifikan…
MONITOR, Makkah - Arafah menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan ibadah haji. Tidak sah haji seseorang…
Abdul HakimPengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Nusantara Tangerang Dalam dunia politik dan kekuasaan, terdapat strategi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti lonjakan kasus HIV/AIDS yang menyerang remaja…