POLITIK

Rizieq Ditahan, Fahri Hamzah: Marilah Kita Bertarung dengan Gagah Berani

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, sepertinya turut memberikan tanggapan terkait status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh polisi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Fahri Hamzah menyampaikan tanggapannya itu melalui akun media sosial Twitter @FahriHamzah pada Minggu (13/12/2020). Namun, Fahri Hamzah tidak secara langsung menyebut nama Rizieq Shihab.

Fahri menyebutnya dengan sebutan ‘Tuan’ dan membalut tanggapannya itu seperti sebuah puisi.

“Tuan, Aku menyaksikanmu pergi dini hari dengan sebuah kendaraan berjeruji besi..singkat sekali, tak sempat kau menoleh..hanya tangan kau angkat terikat…sebuah pita putih keras..terlihat berniat membelenggumu…kau berjalan cepat…dan kendaraan itu melesat…cepat sekali..,” ungkapnya di akun @FahriHamzah, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Lebih lanjut, Fahri juga meminta kepada Rizieq Shihab untuk berjuang tanpa rasa takut. Fahri juga mengaku yakin bahwa ia dan Rizieq Shihab akan berada di barisan perjuangan yang sama, yakni barisan memperjuangkan keadilan.

“Tuan, Marilah kita bertarung dengan gagah berani. Angkara murka selalu ada dan mencari musuhnya di setiap celah sejarah. Aku telah putuskan bertarung melawan tirani dan penindasan sampai akhir masaku. Untuk keadilan dan persamaan Kita akan bertemu. Kita akan bersatu,” ujarnya.

Fahri Hamzah pun mengingatkan kembali pernyataan yang pernah dilontarkan Rizieq Shihab yang mengutip salah satu ayat dalam Alquran. Fahri Hamzah juga mengajak Rizieq Shihab untuk pasrah kepada Allah SWT.

“Tuan, Sering kudengar kau katakan, boleh jadi kita tak suka tapi mungkin itu baik..sementara boleh jadi kita suka padahal itu mungkin buruk…maka aku pasrahkan pada Allah, hidupmu dan hidup semua musuh2mu pun Allah yg mengetahuinya..aku yakin itulah jalanmu kini..,” katanya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 13 jam dari Sabtu (12/12/2020) siang hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan orang di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan pasal 160 dan 216 KUHP.

Recent Posts

Menag: Rekomendasi BPK Menjadi Baseline Tindaklanjut

MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…

2 jam yang lalu

Telkom Dukung Pemerintah Pulihkan Lahan Kritis dan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…

3 jam yang lalu

PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…

5 jam yang lalu

Komisi III Cek Persiapan Keamanan Jelang Berlangsungnya ‘World Water Forum’ ke-10 di Bali

MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…

5 jam yang lalu

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

MONITOR, Jakarta – Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni…

7 jam yang lalu

Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata

MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.…

7 jam yang lalu