POLITIK

Rizieq Ditahan, Fahri Hamzah: Marilah Kita Bertarung dengan Gagah Berani

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, sepertinya turut memberikan tanggapan terkait status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh polisi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Fahri Hamzah menyampaikan tanggapannya itu melalui akun media sosial Twitter @FahriHamzah pada Minggu (13/12/2020). Namun, Fahri Hamzah tidak secara langsung menyebut nama Rizieq Shihab.

Fahri menyebutnya dengan sebutan ‘Tuan’ dan membalut tanggapannya itu seperti sebuah puisi.

“Tuan, Aku menyaksikanmu pergi dini hari dengan sebuah kendaraan berjeruji besi..singkat sekali, tak sempat kau menoleh..hanya tangan kau angkat terikat…sebuah pita putih keras..terlihat berniat membelenggumu…kau berjalan cepat…dan kendaraan itu melesat…cepat sekali..,” ungkapnya di akun @FahriHamzah, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Lebih lanjut, Fahri juga meminta kepada Rizieq Shihab untuk berjuang tanpa rasa takut. Fahri juga mengaku yakin bahwa ia dan Rizieq Shihab akan berada di barisan perjuangan yang sama, yakni barisan memperjuangkan keadilan.

“Tuan, Marilah kita bertarung dengan gagah berani. Angkara murka selalu ada dan mencari musuhnya di setiap celah sejarah. Aku telah putuskan bertarung melawan tirani dan penindasan sampai akhir masaku. Untuk keadilan dan persamaan Kita akan bertemu. Kita akan bersatu,” ujarnya.

Fahri Hamzah pun mengingatkan kembali pernyataan yang pernah dilontarkan Rizieq Shihab yang mengutip salah satu ayat dalam Alquran. Fahri Hamzah juga mengajak Rizieq Shihab untuk pasrah kepada Allah SWT.

“Tuan, Sering kudengar kau katakan, boleh jadi kita tak suka tapi mungkin itu baik..sementara boleh jadi kita suka padahal itu mungkin buruk…maka aku pasrahkan pada Allah, hidupmu dan hidup semua musuh2mu pun Allah yg mengetahuinya..aku yakin itulah jalanmu kini..,” katanya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 13 jam dari Sabtu (12/12/2020) siang hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan orang di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan pasal 160 dan 216 KUHP.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Program Pesantren Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini menyiapkan program pesantren ramah lingkungan. Terobosan ini menjadi…

4 jam yang lalu

Partai Gelora: Indonesia Bisa Berselancar Dalam Kebijakan Tarif Dagang Trump

MONITOR, Jakarta - Dalam perdagangan internasional dan geoekonomi, setiap negara biasanya fokus pada kepentingan nasionalnya…

5 jam yang lalu

Dukungan Pertachem Dalam Hilirisasi Industri Strategis Nasional Menuju Swasembada Energi

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen nasional menuju swasembada energi dan penguatan industri hilir…

6 jam yang lalu

Presiden Jokowi dan Prabowo Komitmen Tinggi Bersama Wapresnya Berantas Korupsi dan Mafia Pangan

MONITOR, Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri…

12 jam yang lalu

Junction Palembang Akan Dioperasikan dan Ditetapkan Tarif Pada 21 April 2025

MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…

14 jam yang lalu

Kolaborasi TNI dan Mahasiswa, Bersama Bangun Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara…

16 jam yang lalu