POLITIK

Rizieq Ditahan, Fahri Hamzah: Marilah Kita Bertarung dengan Gagah Berani

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, sepertinya turut memberikan tanggapan terkait status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh polisi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Fahri Hamzah menyampaikan tanggapannya itu melalui akun media sosial Twitter @FahriHamzah pada Minggu (13/12/2020). Namun, Fahri Hamzah tidak secara langsung menyebut nama Rizieq Shihab.

Fahri menyebutnya dengan sebutan ‘Tuan’ dan membalut tanggapannya itu seperti sebuah puisi.

“Tuan, Aku menyaksikanmu pergi dini hari dengan sebuah kendaraan berjeruji besi..singkat sekali, tak sempat kau menoleh..hanya tangan kau angkat terikat…sebuah pita putih keras..terlihat berniat membelenggumu…kau berjalan cepat…dan kendaraan itu melesat…cepat sekali..,” ungkapnya di akun @FahriHamzah, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Lebih lanjut, Fahri juga meminta kepada Rizieq Shihab untuk berjuang tanpa rasa takut. Fahri juga mengaku yakin bahwa ia dan Rizieq Shihab akan berada di barisan perjuangan yang sama, yakni barisan memperjuangkan keadilan.

“Tuan, Marilah kita bertarung dengan gagah berani. Angkara murka selalu ada dan mencari musuhnya di setiap celah sejarah. Aku telah putuskan bertarung melawan tirani dan penindasan sampai akhir masaku. Untuk keadilan dan persamaan Kita akan bertemu. Kita akan bersatu,” ujarnya.

Fahri Hamzah pun mengingatkan kembali pernyataan yang pernah dilontarkan Rizieq Shihab yang mengutip salah satu ayat dalam Alquran. Fahri Hamzah juga mengajak Rizieq Shihab untuk pasrah kepada Allah SWT.

“Tuan, Sering kudengar kau katakan, boleh jadi kita tak suka tapi mungkin itu baik..sementara boleh jadi kita suka padahal itu mungkin buruk…maka aku pasrahkan pada Allah, hidupmu dan hidup semua musuh2mu pun Allah yg mengetahuinya..aku yakin itulah jalanmu kini..,” katanya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 13 jam dari Sabtu (12/12/2020) siang hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan orang di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan pasal 160 dan 216 KUHP.

Recent Posts

Menteri UMKM Luncurkan Program Lokamodal Sebagai Solusi Pembiayaan Alternatif

MONITOR, Makassar - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan program Lokamodal…

1 jam yang lalu

Panglima TNI Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025, Produk Lokal Mengglobal

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pembukaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh…

4 jam yang lalu

PBAK 2025, Dirjen Pendis Tekankan Tiga Pesan pada Mahasiswa UIN Siber Cirebon

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon atau Cyber Islamic University…

7 jam yang lalu

Muktamar PPP Menanti Figur Baru Caketum, Ketua DPP: Tunggu Tanggal Mainnya

MONITOR, Jakarta - Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) direncanakan akan digelar pada tanggal 27-29 September…

7 jam yang lalu

Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary Bagi ASN, DPR Bicara Spirit Efisiensi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menanggapi rencana Pemerintah yang akan…

9 jam yang lalu

Kementerian UMKM Tekankan KUR Sektor Produksi Indonesia Timur Perlu Ditingkatkan

MONITOR, Makassar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan penyaluran Kredit Usaha Rakyat…

9 jam yang lalu