Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah
MONITOR, Jakarta – Kabar gembira datang dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ya, bagi warga Jakarta penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus akan mendapatkan pencairan dana di tahap II tahun 2020 ini.
Informasi itu disampaikan Gubernur Anies Baswedan melalui pengumunan yang diterbitkan Disdik DKI Jakarta. Adapun pencairan tahap ini dimulai sejak 10 Desember 2020 kemarin.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Desember 2020,” demikian isi informasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Bagi penerima KJP Plus ini, akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam program…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…
Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…