Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah
MONITOR, Jakarta – Kabar gembira datang dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ya, bagi warga Jakarta penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus akan mendapatkan pencairan dana di tahap II tahun 2020 ini.
Informasi itu disampaikan Gubernur Anies Baswedan melalui pengumunan yang diterbitkan Disdik DKI Jakarta. Adapun pencairan tahap ini dimulai sejak 10 Desember 2020 kemarin.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Desember 2020,” demikian isi informasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Bagi penerima KJP Plus ini, akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
MONITOR, Jombang — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan tugas membantu…
MONITOR, Jakarta — Membangun rumah impian kerap menjadi proses yang kompleks. Mulai dari menentukan desain,…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulihan…
MONITOR, Tangerang Selatan – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers…
MONITOR, Jombang – Ribuan jamaah thariqah berkumpul di Pondok Pesantren Al-Amanah 2 Bahrul Ulum, Tambakberas,…
MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…