Sabtu, 20 April, 2024

Pemilih Calon Tunggal Ungguli Kotak Kosong, Ini Saran Perludem

MONITOR, Jakarta – Dominasi calon tunggal di Pilkada tampaknya tidak terbendung. Berdasarkan data Kompas, perolehan suara sementara 24 dari 25 pasangan calon tunggal di Pilkada 2020 jauh mengungguli jumlah pemilih kotak kosong. Hal ini dikhawatirkan akan mendorong semakin banyak calon tunggal muncul di pilkada yang akhirnya mengikis demokrasi.

Melihat kondisi ini, pengamat pemilu dan demokrasi Titi Anggraini menekankan wacana penghapuskan ambang batas pencalonan jalur parpol. Menurutnya, hal tersebut sangat menyulitkan bagi kandidat calon.

“Hapuskan ambang batas pencalonan jalur parpol, permudah persyaratan calon perseorangan (independen),” kata Titi Anggraini, Jumat (11/12).

Selain itu, Anggota Dewan Pembina Perludem ini menyatakan perlunya adanya pengaturan skema pengawasan dan penegakan hukum politik uang dan mahar politik secara efektif dan berkeadilan.

- Advertisement -

“Juga pengaturan persyaratan kader minimal 3 tahun untuk calon dari parpol,” tambah Titi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER