HUKUM

Polisi Cekal Rizieq Shihab Cs Bepergian ke Luar Negeri

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian telah meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri.

Permintaan pencekalan tersebut menyusul status tersangka yang kini disandang Rizieq Shihab atas kasus dugaan tindak pidana penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara kerumunan massa di Petamburan dan Tebet, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Penyidik juga membuat surat pencekalan yang pertama untuk MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain kepada Rizieq Shihab, Argo mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah kami kirimkan pada 7 Desember 2020,” katanya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab dijerat dengan pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Selain itu, Rizieq Shihab juga dijerat dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Recent Posts

Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Pajak Rumah Hingga Akhir 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kebijakan pemerintah…

47 menit yang lalu

DPR: Jangan Ada Penyelewengan Bantuan Korban Bencana Sumatera!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, meminta pemerintah memastikan penyaluran bantuan jaminan…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Sukses Melayani 5,8 Juta Kendaraan Lewati Jalan Tol Jasa Marga Group Periode Libur Nataru 2025/2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan PT Jasa Marga (Persero)…

3 jam yang lalu

Rekor! 10.747 Santri Ikuti Imtihan Wathani Pendidikan Diniyah Formal 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Tetapkan Formula Baru Petugas Haji Khusus 2026, Lebih Akuntabel

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan ketentuan…

5 jam yang lalu

Kemenag Buka Seleksi Madrasah Unggulan 2026, Daftar Online Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi nasional murid baru pada madrasah unggulan untuk…

8 jam yang lalu