HUKUM

Polisi Cekal Rizieq Shihab Cs Bepergian ke Luar Negeri

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian telah meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri.

Permintaan pencekalan tersebut menyusul status tersangka yang kini disandang Rizieq Shihab atas kasus dugaan tindak pidana penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara kerumunan massa di Petamburan dan Tebet, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Penyidik juga membuat surat pencekalan yang pertama untuk MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain kepada Rizieq Shihab, Argo mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah kami kirimkan pada 7 Desember 2020,” katanya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab dijerat dengan pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Selain itu, Rizieq Shihab juga dijerat dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Recent Posts

Kementerian Haji Tutup Pelunasan Tahap III, Kuota Haji Khusus Ludes

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi menutup pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)…

32 menit yang lalu

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Marjinal

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Sekolah Rakyat (SR) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.…

3 jam yang lalu

DPR Desak KPK Usut Tuntas Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, merespons tegas penetapan mantan…

9 jam yang lalu

Jelang Ramadan, Kemenag Percepat Pemulihan Layanan Keagamaan di Aceh

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama mengawal pemulihan layanan…

12 jam yang lalu

Menteri UMKM: Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Sehatnya Ekosistem Digital

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya kolaborasi…

13 jam yang lalu

Defisit APBN 2025 Capai 2,92 Persen, Puan: Pelaksanaan 2026 Harus Lebih Disiplin

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap…

15 jam yang lalu