Jumat, 29 Maret, 2024

Gara-gara Mensos, Cabup Manggarai Barat Bisa Didiskualifikasi KPU

Selain diduga korupsi dana bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara, juga diduga telah melanggar kampanye.

MONITOR, Jakarta – Selain telah diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari P. Batubara, juga diduga telah melanggar aturan kampanye di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinator Indonesia Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino, mengungkapkan bahwa selain sebagai Mensos, Juliari P. Batubara juga masih menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDI Perjuangan (PDIP).

Menurut Girindra, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari P. Batubara telah bertandang ke Kabupaten Mabar yang saat ini sedang menggelar Pilkada Serentak 2020 untuk menyerahkan bansos kepada warga Kabupaten Manggarai dan Mabar.

Girindra menyampaikan, selain Juliari P. Batubara, Calon Bupati Mabar Maria Geong yang diusung oleh PDIP juga hadir dalam kegiatan sosialisasi Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Labuan Bajo.

- Advertisement -

“Acara sosialisasi berlangsung di aula lantai satu Kantor Bupati Manggarai Barat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada MONITOR, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Girindra menjelaskan bahwa rangkap jabatan Mensos Juliari P. Batubara sebagai Wabendum DPP PDIP bisa dikategorikan kampanye yang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah seperti tercantum dalam Pasal 69 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.

“Calon Bupati Manggarai Barat Maria Geong dengan terang benderang melanggar pasal tersebut beserta jajaran pemda lainnya karena Mensos Juliari P. Batubara masih merangkap sebagai struktur partai politik, yakni Wakil Bendahara DPP PDIP,” ujarnya.

Selain pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf h, Girindra mengatakan, Juliari P. Batubara dan Maria Geong juga diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat (1), (3) dan (5) UU Pilkada.

Pasal 71 Ayat (1) berbunyi: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Pasal 71 Ayat (3) berbunyiGubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Pasal 71 ayat (5) berbunyi: “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Sebagaimana diketahui, Calon Bupati Maria Geong adalah seorang incumbent atau petahana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Mabar.

“Maka jika menurut pasal ini (71 ayat 5 UU Pilkada), pasangan nomor urut 2 (Maria Geong), bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten Manggarai atas rekomendasi Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu setempat atau Bawaslu RI harus didesak dengan segera mengambil tindakan untuk persoalan ini,” kata Girindra.

Girindra menilai, pengaturan pilkada dalam sebuah perundang-undangan tersendiri harus dinilai sebagai langkah maju dalam kerangka demokrasi prosedural yang harus terus ditata, diperbaiki dan dimurnikan.

Pada satu sisi, menurut Girindra, untuk mencapai derajat legitimasi yang tinggi dalam pilkada, serta pada sisi lain guna menghasilkan efektivitas pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu persoalan penegakan hukum Pilkada Kabupaten Manggarai Barat harus segera diselesaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu serta pranata-pranata hukum terkait,” ungkapnya.

Sekadar informasi, ada empat pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada Kabupaten Mabar 2020. Keempat paslon itu adalah nomor urut 1 Pantas Ferdinandus dan Andi Riski Nur Cahya yang diusung oleh Partai Demokrat, PKS dan PPP.

Paslon nomor urut 2 Maria Geong dan Silverius Sukur yang diusung oleh PDIP, Gerindra dan Perindo. Paslon nomor urut 3, yakni Edistasius Endi dan Yulianus Weng, yang diusung oleh Partai Nasdem, Golkar, PKB dan PKPI.

Terakhir adalah paslon nomor urut 4, yakni Adrianus Garu dan Anggalinus Gapul, yang diusung oleh PAN dan Partai Hanura.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER