Foto: Istimewa
MONITOR, Depok – Ketua Satgas Lawan Covid-19 DPRD Kota Depok, Hamzah menyoroti kelakuan Mohammad Idris yang kembali menjalani rutinitasnya sebagai Wali Kota Depok dan mulai berkantor pada Senin 7 Desember 2020.
Ya, kritikan itu bukan tanpa alasan, Idris yang baru dinyatakan sembuh dari Covid-19 pada 2 Desember 2020, semestinya harus mengikuti standar protokol kesehatan, dengan melalukan isolasi mandiri selama 10 atau 14 hari.
“Seharusnya standar kesehatan WHO itu dijalankan Pak Idris sebagai Ketua Gugus Tugas,” kata Hamzah.
“Pak Idris ini kan Ketua Gugus Tugas Depok, lebih paham dan tahu gimana standar protokol kesehatan yang positif, baik itu bergejala maupun tidak,” sambungnya.
Namun demikian Hamzah mengaku, pihaknya sudah berupaya memberi masukan ke pihak Gugus Tugas Kota Depok. Tetapi tidak direspon secara serius.
“(Sudah kami sampaikan ke pihak Gugus Tugas) Kayaknya masuk kuping kanan keluar kuping kiri. Karena memang itu orang-orangnya Pak Idris semua, mana berani anak buah ke pimpinannya,” ujar Hamzah.
Sementara itu, ketika ditanya awak media, Idris yang datang di Balai Kota Depok sekira pukul 08:41, enggan memberi tanggapan. Idris hanya melambai dan langsung bergegas masuk ke dalam kantor di kawal sejumlah protokoler.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana yang ditanya terkait hal itu juga belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memberikan perhatian penuh terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…
MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…