MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri menangkap SY (22), pria yang mengubah lafal azan ‘hayya alal solah’ menjadi ajakan jihad ‘hayya alal jihad’ di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, Jumat (4/12/2020) dini hari.
“Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Sukabumi sekira jam 02.45 WIB,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, kepada media, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Argo menjelaskan, SY ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dengan sengaja di muka umum.
Hal tersebut, menurut Argo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.
“Pelaku mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, Argo mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam merek VIVO warna merah, satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah peci warna putih dan satu buah sarung.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.