POLITIK

Bawaslu Minta KPU Siapkan Proses Rekapitulasi Manual

MONITOR, Jakarta – Menjelang masa masa tenang serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan sejumlah evaluasi.

Salah satunya, meminta kepastian proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 yang masih mengadopsi sistem rekapitulasi elektronik bernama Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KPU RI pada 12 November 2020 lalu disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.

“Bawaslu lalu memaknai ruang lingkup dan batasan frasa ‘alat bantu’ dengan dua sudut pandang. Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?,” ungkap Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Kedua, lanjut Abhan, apakah Sirekap itu merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi publikasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut.

“Berdasarkan PKPU 19/2020 didapat fakta hukum bahwa Sirekap merupakan ‘mekanisme wajib’ yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi,” ujarnya.

Atas hal ini, Abhan mengatakan, Bawaslu perlu meminta kepada KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal. Pertama, menurut Abhan, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

“Kedua, menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan,” katanya.

Ketiga, Abhan mengungkapkan, menyusun langkah mitigasi antisipasi dalam hal Sirekap tidak berjalan dengan tidak melakukan rekapitulasi di tempat lain yang memiliki jaringan karena akan berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 serta menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.

“Keempat, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan,” ungkapnya.

Abhan menambahkan, Bawaslu meyakini, harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan.

“Oleh karena itu, alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file Excel dan formulir segera dilakukan KPU mengingat waktu semakin dekat untuk memberikan kepastian,” ujarnya.

Recent Posts

Anis Matta Ajak Muhammadiyah Bantu Pemerintah Hadapi Masalah Bangsa

NONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI sekaligus Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat…

2 jam yang lalu

Kemenag Ajak Penyuluh Agama Bantu Warga lewat Aksi Nyata

MONITOR, Jakarta - Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) menggelar Zikir dan Doa Kebangsaan sebagai…

4 jam yang lalu

PMI Manufaktur Meningkat, Menperin: Industri Butuh Iklim Kondusif

MONITOR, Jakarta - Geliat sektor industri pengolahan nonmigas di tanah air terus menunjukkan pemulihan yang…

5 jam yang lalu

Menteri Agama Jenguk Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar

MONITOR, Makassar - Menteri Agama Nasaruddin Umar menjenguk korban kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar yang…

7 jam yang lalu

MUI Kecam Tindak Kekerasan, Anarkisme dan Vandalisme pada Aksi Massa

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan…

8 jam yang lalu

Soroti Kebutuhan Pangan Nasional, Prof Rokhmin: Pangan Biru Bisa Jadi Game Changer Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri memaparkan visinya mengenai pangan…

8 jam yang lalu