POLITIK

Bawaslu Minta KPU Siapkan Proses Rekapitulasi Manual

MONITOR, Jakarta – Menjelang masa masa tenang serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan sejumlah evaluasi.

Salah satunya, meminta kepastian proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 yang masih mengadopsi sistem rekapitulasi elektronik bernama Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KPU RI pada 12 November 2020 lalu disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.

“Bawaslu lalu memaknai ruang lingkup dan batasan frasa ‘alat bantu’ dengan dua sudut pandang. Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?,” ungkap Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Kedua, lanjut Abhan, apakah Sirekap itu merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi publikasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut.

“Berdasarkan PKPU 19/2020 didapat fakta hukum bahwa Sirekap merupakan ‘mekanisme wajib’ yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi,” ujarnya.

Atas hal ini, Abhan mengatakan, Bawaslu perlu meminta kepada KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal. Pertama, menurut Abhan, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

“Kedua, menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan,” katanya.

Ketiga, Abhan mengungkapkan, menyusun langkah mitigasi antisipasi dalam hal Sirekap tidak berjalan dengan tidak melakukan rekapitulasi di tempat lain yang memiliki jaringan karena akan berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 serta menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.

“Keempat, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan,” ungkapnya.

Abhan menambahkan, Bawaslu meyakini, harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan.

“Oleh karena itu, alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file Excel dan formulir segera dilakukan KPU mengingat waktu semakin dekat untuk memberikan kepastian,” ujarnya.

Recent Posts

Pemerintah Percepat Penanganan Perkerasan Ruas Tol Jakarta–Tangerang

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan…

2 jam yang lalu

Lebaran 2026, Pertamina Patra Niaga Sediakan 43 Tempat Singgah Gratis bagi Pemudik

MONITOR, Jakarta – Pertamina Patra Niaga menghadirkan Serambi MyPertamina sebagai fasilitas tempat singgah gratis bagi masyarakat…

2 jam yang lalu

Hari Ini Tol Trans Jawa Terapkan One Way Nasional Arus Mudik Sejak 13.25 WIB

MONITOR, Cikampek - Atas diskresi Kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung pemberlakuan rekayasa lalu…

3 jam yang lalu

Menaker Yassierli: Mudik Bersama Warmindo, Bukti Perusahaan dan Mitra Tumbuh Bersama

MONITOR, Bekasi - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan program mudik bersama bukan sekadar fasilitas pulang…

3 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Tol Siagakan Ratusan Personel On Call di Ruas Trans Jawa

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memastikan kesiapan layanan operasional di seluruh ruas…

4 jam yang lalu

Tawur Agung Prambanan 2026, Momentum Suci Menyatukan Manusia, Alam, dan Semesta

MONITOR, Jogyakarta - Puncak pelaksanaan Tawur Agung dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948…

5 jam yang lalu