POLITIK

Bawaslu Minta KPU Siapkan Proses Rekapitulasi Manual

MONITOR, Jakarta – Menjelang masa masa tenang serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan sejumlah evaluasi.

Salah satunya, meminta kepastian proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 yang masih mengadopsi sistem rekapitulasi elektronik bernama Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KPU RI pada 12 November 2020 lalu disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.

“Bawaslu lalu memaknai ruang lingkup dan batasan frasa ‘alat bantu’ dengan dua sudut pandang. Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?,” ungkap Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Kedua, lanjut Abhan, apakah Sirekap itu merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi publikasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut.

“Berdasarkan PKPU 19/2020 didapat fakta hukum bahwa Sirekap merupakan ‘mekanisme wajib’ yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi,” ujarnya.

Atas hal ini, Abhan mengatakan, Bawaslu perlu meminta kepada KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal. Pertama, menurut Abhan, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

“Kedua, menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan,” katanya.

Ketiga, Abhan mengungkapkan, menyusun langkah mitigasi antisipasi dalam hal Sirekap tidak berjalan dengan tidak melakukan rekapitulasi di tempat lain yang memiliki jaringan karena akan berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 serta menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.

“Keempat, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan,” ungkapnya.

Abhan menambahkan, Bawaslu meyakini, harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan.

“Oleh karena itu, alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file Excel dan formulir segera dilakukan KPU mengingat waktu semakin dekat untuk memberikan kepastian,” ujarnya.

Recent Posts

Indonesia dan Arab Saudi Tingkatkan Kerja Sama di Industri Petrokimia dan Hilirisasi Mineral

MONITOR, Jakarta - Indonesia dan Arab Saudi terus berupaya meningkatkan kerja sama yang komprehensif di…

3 jam yang lalu

Nelayan Keluhkan Sulit Cari Ikan Akibat Pagar Laut, DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan merespons keluhan para nelayan akibat…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Gelar FKP Guna Sempurnakan Mekanisme Pelayanan Publik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP)…

10 jam yang lalu

Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, DPR: Harus Dilakukan Evaluasi Menyeluruh

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengecam keras kasus kekerasan…

11 jam yang lalu

Marak Kasus Pelecehan, Puan Serukan Jangan Lelah Perangi Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak semua elemen bangsa dan seluruh masyarakat…

12 jam yang lalu

Bali Diingatkan Tak Perlu Latah Tiru Israel Atasi Krisis Pangan

MONITOR, Bali - Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST) Arif Mirdjaja ikut berkomentar…

14 jam yang lalu