Senin, 25 November, 2024

Mardani Soal Pembubaran LNS: Pertahankan yang Strategis, Hapus yang Tumpang Tindih

“Demi terwujudnya percepatan birokrasi dan pelayanan publik yang cepat, keputusan menghapus lembaga perlu dilakukan”

MONITOR, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa pemerintah harus tetap mempertahankan Lembaga Non Struktural (LNS) yang masih strategis dan membubarkan LNS yang memang tumpang tindih dengan kementerian teknisnya.

Hal itu disampaikan Mardani saat menanggapi langkah pemerintah yang telah membubarkan 10 LNS Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 November 2020 lalu.

“Demi terwujudnya percepatan birokrasi dan pelayanan publik yang cepat, keputusan menghapus lembaga perlu dilakukan. Tapi pastikan harus selalu dalam koridor reformasi birokrasi dan penyempurnaan otonomi daerah,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Terlebih, menurut Mardani, masih ada LNS yang berpayung hukum Keputusan Presiden (Keppres) tapi fungsinya tumpang tindih dengan kementerian asal sehingga hanya menghabiskan uang negara. 

- Advertisement -

“Jika melihat data Kemenpan dan RB, dari 98 LNS yang ada, 71 LNS dibentuk melalui UU, lalu enm LNS dibentuk melalui Peraturan Pemerintah, sementara 21 LNS dibentuk melalui Perpres/Keppres. Pertahankan yang masih strategis, sedangkan yang tumpang tindih perlu dihapus,” ujarnya.

Mardani mengatakan, pembubaran itu juga harus didasarkan pada desain yang kokoh, agar tak ibarat ‘gali lubang tutup lubang’. Untuk itu, Mardani meminta, lakukan analisis sesuai grand design reformasi birokrasi yang sudah ada.

Pasalnya, menurut Mardani, semua mesti dihitung dengan data dan fakta serta harus juga disiapkan mitigasinya, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pekerjanya kontrak dan honorernya.

“Selain itu, struktur dan bangunan politik lembaga eksekutif juga boros badan. Mas Dahlan Islan di Indonesia Leaders Talk (ILT) pernah mengutarakan betapa banyak BUMN yang tidak sehat dan layak dimatikan demi efisiensi, namun terkendala pilihan politik yang seakan menjadikannya ‘romantisme masa lalu’,” katanya.

Di samping itu, Mardani juga menyarankan, Pemerintah juga perlu mengedepankan transparansi selama proses pembubaran LNS tersebut. Misalnya saja dengan melibatkan pakar administrasi publik selama prosesnya, kemudian kajiannya juga harus dibuka kepada publik agar masukan yang masuk tidak hanya dari unsur pemerintah atau DPR RI saja.

“Transparansi penting agar masyarakat yakin mana LNS layak/tidak untuk dibubarkan. Reformasi birokrasi memang mengharuskan konsisten dengan data maupun fakta yang objektif,” ungkapnya.

Terakhir, Mardani menambahkan, akan lebih baik ketika Indonesia berhasil mewujudkan kementerian dan lembaga yang ramping, miskin struktur, namun kaya fungsi.

“Terlebih jika belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 ini menunjukkan, banyak pekerjaan yang dapat disederhanakan dan disatukan,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER