HUKUM

Berpikir Mundur dari KPK, Novel Baswedan Ungkap Kapan Waktunya

MONITOR, Jakarta – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa ia pernah berpikir untuk mundur dari KPK.

Hal itu disampaikan Novel saat menjadi narasumber di kanal Youtube Karni Ilyas Club. Video wawancara jurnalis senior Karni Ilyas dan Novel Baswedan itu diunggah pada Minggu (29/11/2020).

Novel merasa bahwa saat ini kinerja KPK semakin berat dan penuh perjuangan serta tantangan. Bahkan Novel mengaku, beberapa waktu yang lalu ia sempat berpikir untuk mundur dari KPK.

Namun, menurut Novel, karena keinginannya memberantas korupsi masih sangat besar, maka membuatnya berpikir kembali untuk mundur sekarang.

“Sejujurnya sudah beberapa waktu yang lalu, saya ingin mundur. Tapi setelah saya timbang-timbang kembali, saya berpikir. Saya akan menunggu masa di mana saya tidak bisa ngapa-ngapain, tidak bisa berbuat sungguh-sungguh, saya akan mundur di sana,” ungkapnya seperti dikutip dari kanal Youtube Karni Ilyas Club, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Karni Ilas pun kemudian bertanya kepada Novel Baswedan untuk menegaskan kapan kira-kira waktunya mundur dari KPK.

“Apa masa itu sudah terlihat?,” ujar Karni Ilyas bertanya kepada Novel.

Mendengar pertanyaan itu, Novel pun mengatakan bahwa sepertinya waktu untuk meninggalkan KPK tidak akan lama lagi.

“Arahnya itu sudah terlihat Bang Karni. Dari yang pertama tadi saya katakan, independensi itu menjadi poin penting untuk bisa bekerja dengan integritas dan profesional. Kalau independensinya lemah atau tidak independensi lagi baik lembaganya atau pun orangnya, bagaimana kita bisa bekerja dengan benar?,” katanya.

Rupanya, ada alasan tersendiri bagi Novel untuk mundur dari KPK. Salah satunya adalah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Novel tadi mengatakan bahwa dengan adanya UU itu menjadi berat. Karena kita bayangkan, misalnya penyadapan harus ada izin. Jadi pengawas istilahnya. Kemudian juga penangkapan, itu juga harus lapor juga ke pengawas baru bisa dilakukan. Harusnya kan dari penyidik ke komisioner kan langsung, direct. Tapi kan jadi memakan waktu. Jadi jangan-jangan semua orang ini disadap oleh Mas Novel dan kawan-kawan,” ungkap Karni.

Novel menilai, terdapat sejumlah inkonsistensi di balik pengesahan UU KPK terbaru tersebut.

“Jadi begini Mas Karni, kalau terkait pengawasan justru penyadapan di KPK yang diawasi. Dalam waktu yang berkala, itu dilakukan audit. Kita tahu bahwa pihak yang mempunyai alat penyadapan itu banyak dan orang-orang yang menyampaikan itu tidak pernah risau dengan penyadapan yang dimiliki oleh di luar KPK. Itu yang agak aneh, jadi cara berpikir ini yang menurut saya tidak konsisten begitu. Kalau dilakukan secara konsisten, harusnya yang ditakuti itu penyadapan yang dilakukan dengan unlawfull interception, itu justru yang lebih bahaya. Tapi KPK tidak melakukan itu,” ujarnya.

Novel mengatakan, tidak mudah bagi seluruh pegawai KPK khususnya penyidik untuk mengimplementasikan UU KPK terbaru tersebut secara langsung. Pasalnya, terdapat sejumlah hal yang justru bertentangan dengan unsur independensi yang selama ini menjadi dasar KPK menyelenggarakan operasi seperti penyadapan dan penyitaan.

“Terkait dengan pelemahan ini Bang Karni, ini menarik. Karena kita lihat kondisi Undang-Undang yang sekarang membuat KPK lebih sulit bekerja atau kewenangannya di bawah penegak lain. Contoh Bang Karni, sebelumnya untuk melakukan penyitaan, itu KPK menyita tanpa izin. Pertanyaannya, penegak hukum lain boleh tidak melakukannya? Boleh ternyata,” katanya.

Novel menilai, jelas terdapat unsur pelemahan KPK di dalam UU baru tersebut. Sebab, menurut Novel, penegak hukum lain dapat melakukan sejumlah kegiatan yang dilakukan KPK tanpa adanya syarat tertentu seperti yang dilakukan KPK saat ini sebelum menggelar operasi di lapangan.

“Terkait dengan menyita ini, dengan UU baru ini justru membuat KPK lebih lemah. Saya katakan lebih lemah karena ketika melakukan penyitaan itu harus dengan izin, sekali pun dalam keadaan mendesak itu harus izin. Ini enggak logis, sedangkan penegak hukum lain itu bisa melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan, baru setelah itu mengajukan izin ke pengadilan,” ungkapnya.

Recent Posts

Kementerian Imipas Berhasil Selamatkan Ribuan Calon Jemaah Haji Indonesia Diduga Nonprosedural

MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menyelamatkan ribuan…

44 menit yang lalu

Kunjungi Pesantren di Indramayu, Prof Rokhmin: IMTAQ dan IPTEK Adalah Dua Sayap Kemajuan!

MONITOR, Jakarta Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri menegaskan, Pesantren tidak hanya menjadi pusat…

1 jam yang lalu

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara

MONITOR, Jakarta - Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia…

2 jam yang lalu

Menag Imbau Jemaah Jaga Kesehatan dan Taat Aturan Jelang Armuzna

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengimbau jemaah haji Indonesia untuk menjaga kesehatan dan…

3 jam yang lalu

Wamen Helvi Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinkronisasi untuk Majukan UMKM

MONITOR, Surabaya - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya…

3 jam yang lalu

Kemenperin Bersama Kementerian P2MI Siap Cetak Pekerja Migran Profesional Bidang Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berperan aktif untuk terus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) industri…

3 jam yang lalu