BERITA

Sekolah Tatap Muka di Depok Batasi Waktu Sehari Maksimal Empat Jam

MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok terus mempersiapkan diri merespons keputusan pemerintah pusat mengenai diberlakukannya sekolah tatap muka pada Januari 2021. Di semester genap nanti, diberlakukan pembatasan waktu pelajaran maksimal empat jam setiap harinya.

“Meskipun diperbolehkan untuk kembali bersekolah, namun Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak secara penuh dilakukan, seperti sebelum terjadi pandemi. Kita juga tetap menyiapkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau online,” kata Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin, Kamis (26/11) kemarin.

Dikatakannya, dalam sehari waktu pembelajaran tatap muka maksimal empat jam. Jumlah siswa dalam satu ruangan pun, paling banyak 18 pelajar.

Thamrin menambahkan, pihaknya tidak memperkenankan adanya KBM di luar mata pelajaran pokok. Selain itu, untuk meminimalisir kerumunan, para pelajar diminta membawa bekal masing-masing, karena sekolah tidak boleh membuka kantin.

“Setelah selesai KBM, ruangan tersebut harus disterilkan dengan penyemprotan disinfektan,” katanya.

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, pihaknya juga akan melihat kesiapan dari pihak satuan pendidikan. Salah satunya mengenai ketersediaan sarana-prasarana (sarpras) kesehatan dan kebersihan.

“Seperti tempat cuci tangan portabel, alat pengukur suhu, atau ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Termasuk, mempertimbangkan kesehatan para guru juga,” pungkasnya.

Recent Posts

Wamenag: KUA Wajah Kemenag, Layanan Tidak Boleh Lambat dan Berbelit

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)…

2 jam yang lalu

Indonesia Partner Country INNOPROM 2026, Momentum Tunjukkan Daya Saing Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi menjadi Partner Country pada gelaran Industrial International Exhibition (INNOPROM) 2026,…

3 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan KMA 1495, Perkuat Standar Mutu Ma’had Aly

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun…

3 jam yang lalu

UIN Jakarta Perkuat Arah Kerja Sama dengan BRIN, Dorong Riset Berdampak dan Transformasi PTNBH

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan audiensi strategis dengan Badan…

4 jam yang lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang dan Hutan yang Melanggar

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengmbil langkah tegas dengan mencabut izin perusahaan yang melanggar…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM-IKPI Kolaborasi Hadirkan Pendampingan Pajak bagi UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalin kolaborasi strategis dengan Ikatan…

6 jam yang lalu