HUKUM

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Izin Ekspor Benih Lobster KKP

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terjadinya dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KPK menangkap dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap Rp3,4 miliar bersama enam tersangka lain pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi pada kasus ini.

“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (26/12/2020).

Jika saksi dapat memberikan informasi secara aman, Hasto berkeyakinan hal demikian dapat membantu penyidik, dalam hal ini KPK, dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster.

“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ujarnya.

Menurut Hasto, perlindungan terhadap para saksi sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Selain karena perlindungan saksi oleh LPSK diatur peraturan perundangan-undangan, hal ini juga bertujuan untuk menghindarkan terjadinya conflict of interest dalam pengungkapan kasusnya.

Selain perlindungan saksi, Hasto juga mengimbau kepada mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mau bekerjasama memberikan informasi kepada penegak hukum, untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

“(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,” katanya.

Pada Pasal 10A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.

Penanganan khusus maksudnya pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara penghargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benin lobster ini.

“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” ungkapnya.

Recent Posts

Antisipasi Dampak El Nino dan Puncak Kemarau, DPR Dorong BNPB Orkestrasi Pendataan Ancaman Bencana

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menekankan pentingnya sistem…

3 jam yang lalu

Krisis Air Bersih Makin Membesar, Puan: Jangan Ada Masyarakat yang Berjuang Sendiri Dapatkan Hak Dasar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti krisis air bersih yang semakin membesar…

3 jam yang lalu

Lewat Edu Tani Kementan Perkenalkan PMAAS untuk Dongkrak Produksi Padi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkenalkan Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PMAAS) melalui Edu…

10 jam yang lalu

Menteri Agama Ajak Masyarakat Jabodetabek Hadiri Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek, untuk menghadiri…

13 jam yang lalu

Pembangunan Rumah Ke-1 Type 36 Semi Permanen TMMD Ke-129 Kodim 1807 Capai 68 Persen

MONITOR, Sorong Selatan – Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 TA 2026 Kodim…

13 jam yang lalu

Kemenperin Tumbuhkan Wirausaha Baru Industri di Kawasan Transmigrasi

MONITOR, Kementerian Perindustrian proaktif mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis…

14 jam yang lalu