HUKUM

Tangkap Edhy Prabowo, KPK Amankan Jam Rolex Hingga Tas Hermes

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti mewah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari kartu ATM BNI milik staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih, hingga sejumlah barang mewah dengan harga fantastis.

“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas Koper Tumi dan tas koper LV,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga memamerkan sebuah sepeda namun tidak dijelaskan jenis dan harganya.

Dalam konstruksi perkara, Edhy Prabowo diduga menerima Rp3,4 miliar hasil suap terkait izin ekspor benih lobster.

Uang tersebut diserahkan kepada Edhy Prabowo melalui staf istrinya, Ainul Faqih, untuk kemudian dibelanjakan di Honolulu, Amerika Serikat (AS).

“Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, istri Edhy) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” ujar Nawawi.

Sekadar informasi, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor lobster yang menjerat Edhy Prabowo tersebut.

Tujuh tersangka itu ialah Edhy Prabowo sendiri, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dalam kasus ini, PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster. Uang yang diterima PT Aero Citra Kargo itulah yang kemudian mengalir ke kantong Edhy Prabowo.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Recent Posts

Petugas Berjaga 24 Jam di Nabawi, Siap Bantu Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Petugas haji Indonesia selalu siaga selama 24 jam di pelataran dan setiap…

57 menit yang lalu

Study Tour Pelajar Dilarang, Hetifah: Kebijakannya Mohon Ditinjau Kembali

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan…

5 jam yang lalu

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

MONITOR, Jakarta – Sepanjang 2023, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil mempertahankan posisinya sebagai penghasil minyak…

8 jam yang lalu

PPIH Arab Saudi Daker Makkah Siap Sambut Kedatangan Jemaah dari Madinah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah siap…

9 jam yang lalu

Penilaian Lahan UIII Kembali Digelar, Kali ini Menyasar 236 Bidang

MONITOR, Depok - Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas…

11 jam yang lalu

Saat Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

MONITOR, Jakarta – Dukungan Ibu Iriana Joko Widodo terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditunjukkan saat…

13 jam yang lalu