HUKUM

Tangkap Edhy Prabowo, KPK Amankan Jam Rolex Hingga Tas Hermes

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti mewah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari kartu ATM BNI milik staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih, hingga sejumlah barang mewah dengan harga fantastis.

“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas Koper Tumi dan tas koper LV,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga memamerkan sebuah sepeda namun tidak dijelaskan jenis dan harganya.

Dalam konstruksi perkara, Edhy Prabowo diduga menerima Rp3,4 miliar hasil suap terkait izin ekspor benih lobster.

Uang tersebut diserahkan kepada Edhy Prabowo melalui staf istrinya, Ainul Faqih, untuk kemudian dibelanjakan di Honolulu, Amerika Serikat (AS).

“Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, istri Edhy) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” ujar Nawawi.

Sekadar informasi, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor lobster yang menjerat Edhy Prabowo tersebut.

Tujuh tersangka itu ialah Edhy Prabowo sendiri, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dalam kasus ini, PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster. Uang yang diterima PT Aero Citra Kargo itulah yang kemudian mengalir ke kantong Edhy Prabowo.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Recent Posts

UPT Pemasyarakatan Panen Raya dan Serahkan Bantuan Sosial Serentak Bersama Menteri Imipas

MONITOR, Jakarta - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lakukan panen raya serta serahkan bantuan sosial…

14 menit yang lalu

Dua Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Keagamaan Warga

MONITOR, Jakarta - Peran negara dalam pemenuhan hak-hak konstitusional keagamaan warga negara memiliki dua pola…

3 jam yang lalu

BEM Se Tanah Air minta Tindak Tegas 16 Perusahaan Pelaku Pemalsuan Pupuk, Kerugian Petani Capai Rp2,3 Triliun

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya peredaran pupuk palsu yang telah…

6 jam yang lalu

KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp2,5 Triliun Pada Priode 2020-2024

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui…

7 jam yang lalu

Pelaku UMKM Harap DPR Dorong Permudah Akses Modal Hingga Perizinan

MONITOR, Jakarta - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Sebab,…

9 jam yang lalu

Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru, Ini Promonya

MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga kembali menghadirkan Serambi MyPertamina pada masa libur Natal dan…

11 jam yang lalu