Jumat, 19 April, 2024

Jika Langgar UU, Pengamat Ini Setuju Jabatan Kepala Daerah Bisa Dicopot

MONITOR, Jakarta – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no 6 tahun 2020, kalau Kepala Daerah bisa dicopot dari jabatannya karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dibenarkan oleh Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar).

Ketua Katar, Sugiyanto, mengatakan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota telah termaktub dalam peraturan perundang-undangan. Di antaranya ada pada pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Instruksi Mendari Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) itu adalah hal yang benar karena hanya menegaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sugiyanto.

Menyinggung tanggapan pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra terkait Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020, bahwa seorang kepala daerah tak bisa diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ataupun Presiden, Sugiyanto menjawab hal tersebut juga benar, dalam konteks pemberhentian melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

- Advertisement -

“Aceng Fikri adalah contoh kepala daerah yang diberhentikan melalui proses usulan DPRD. Dari hasil proses itu, kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Aceng Fikri yang diangap melanggar UU Pemerintahan Daerah dan UU Perkawinan karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari dan menceraikan lewat pesan singkat (SMS),” terangnya.

Sedangkan contoh lain ialah, lanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang diberhentijan dari jabatan kepala daerah tanpa melalui proses usulan DPRD. Ia dihukum 2 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Dari dua contoh pemberhentian kepala daerah tersebut diatas, maka jelas, meskipun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tetapi tetap dapat diberhentikan,” tegasnya.

Lalu hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan?

Dijelaskan Sugiyanto, berdasarkan pada pasal 78 ayat (1) huruf (c) UU Noomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, (a) berakhir masa jabatannya; (b) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; (c) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah; (d) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

Terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan yang menyampaikan klarifikasi pada Polda Metro Jaya tentang dugaan terjadinya tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atas peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu 14 November 2020 di Jl. Petamburan III Tanah Abang Jakarta Pusat?

Dijelaskan Sugiyanto, itu merupakan hal yang wajar bila terdapat pendapat pro dan kontra dimasyarakat. Sebab hal ini baru kali pertama terjadi dalam sejarah pemprov DKI Jakarta.

“Untuk itu semua pihak sebaiknya tidak saling menyalahkan dan mengagap bahwa pemangilan Anies oleh Polda Metro Jaya seolah-olah sebagai bentuk matinya demokrasi. Tetapi hendaknya melihat dari sudut pandang lain, yaitu negara kesatuan yang merupakan bentuk pengawasan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemprov DKI Jakarta),” tandasnya.

Oleh karenanya, dalam menyikapi persoalan Anies, pihaknya menilai, Anies sudah menjalankan pemerintahan daerah sesuai peraturan perundangan maka tak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Tentunya segalanya akan berakhir dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER