NASIONAL

Panglima TNI Dukung Penurunan Baliho Rizieq Shihab

MONITOR, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Achmad Riad, mengungkapkan bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendukung langkah Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menurunkan baliho dan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan Riad untuk mengklarifikasi terkait kesimpangsiuran pemberitaan tentang perintah penurunan baliho dan spanduk Rizieq Shihab di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.

Riad menyampaikan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho dan spanduk Rizieq Shihab karena kewenangan ada di tangan Pangdam Jaya.

Tentunya, menurut Riad, Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam masing-masing.

Lebih lanjut, Riad menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak perlu memberikan perintah untuk menurunkan baliho dan spanduk Rizieq Shihab, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Pada sisi lain, menurut Riad, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” ungkapnya saat melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengatakan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal teknis seperti ini cukup di level Pangdam saja.

Dudung menncontohkan, sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan bakti sosial lainnya yang dilakukan di wilayah, Pangdam Jaya tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya.

Lebih lanjut, Dudung mengklaim bahwa penurunan baliho dan spanduk tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Menurut Dudung, proses penurunan baliho dan spanduk Rizieq Shihab itu awalnya sudah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polri dan TNI.

Dudung menjelaskan, penurunan baliho dan spanduk Rizieq Shihab itu sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338 buah.

Kemudian, lanjut Dudung, dari pihak FPI melakukan demo dan meminta untuk Satpol PP untuk memasang kembali. Padahal berdasarkan Pemerintah Daerah, Dudung menyampaikan, pemasangan baliho dan spanduk itu tidak sesuai dengan ketentuan, tidak membayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus sehingga mengundang keresahan pada masyarakat.

“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja, karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” ujarnya.

Recent Posts

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem…

8 menit yang lalu

Cegah Judi Berkedok Permainan Anak, Legislator Dorong Evaluasi Semua Izin Arena Arkade

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap…

6 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Kerja Sama Manufaktur Konkret dengan Belarus

MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…

8 jam yang lalu

Mahfuz Sidik Bekali Anggota DPRD Partai Gelora Seni Komunikasi dan Strategi Politik Hadapi Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…

8 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Sekadar Ubah Jalur Penjualan Komoditas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…

9 jam yang lalu

Kemenag: Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan…

11 jam yang lalu