KEAGAMAAN

MUI Akan Gelar Munas ke-X pada 25-27 November, Ini Agendanya

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-X. Pelaksanaan Munas MUI kali ini berbeda, dimana akan tetap dilaksanakan meski kasus Covid-19 belum melandai.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, menyatakan Munas merupakan permusyawaratan tertinggi organisasi yang memiliki tugas dan wewenang untuk menilai pertanggung jawaban pengurus MUI periode 2015 – 2020, menyusun Garis-garis Besar Program Kerja Nasional 2020 – 2025, menetapkan perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI, menetapkan fatwa dan rekomendasi dan memilih pengurus MUI untuk masa bakti 2020 – 2025.

“Teknis penyelenggaraan dilakukan secara blanded system yaitu on line dan off line serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya semua peserta off line harus di test swab, menggunakan masker, masing-masing peserta disiapkan 1 mic, dan tempat persidangan yang berjarak 1 – 1,5 meter,” terang Zainut dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11).

Tak hanya itu, Zainut menegaskan forum Munas akan membahas rekomendasi dan fatwa antara lain terkait human diploid cell pada vaksin, penggunaan masker saat berihram haji dan umrah, pendaftaran haji melalui utang dan pembiayaan, dan pendaftaran haji pada usia dini. Munas juga akan memilih Ketua Umum MUI pengganti Bapak KH. Ma’ruf Amin yang sekarang menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

“Dari aspirasi yang kami serap dari berbagai daerah untuk Ketua Umum MUI diharapkan dijabat oleh seorang ulama yang memiliki kriteria sebagai berikut; memiliki kedalaman ilmu agama (mutafaqqih fiddin), dapat menjaga muru’ah atau harga dirinya (mutawarri’), memiliki kemampuan menggerakkan organisasi (muharrik), tertib dalam memimpin organisasi (munadzdzim), aspiratif dan diterima oleh semua kalangan serta bisa bekerja sama dengan semua pihak,” ungkapnya.

Kedepan, MUI akan terus memantapkan peran dan fungsinya dalam melaksanakan tugas amar ma’ruf nahi mungkar atau mengajak ke jalan kebaikan (ma’ruf) dan mencegah hal-hal yang dilarang oleh agama (munkar).

“Orang sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara yang keras dan kasar. Pemahaman seperi itu adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma’ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila,” imbuh Zainut.

Recent Posts

Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Indonesia Harus Independen

MONITOR, Jakarta - Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB tahun 2026…

12 menit yang lalu

Drainase Buruk, 100 Rumah di Rangkasbitung Lebak Terendam Banjir

MONITOR, Jakarta - Infrastruktur drainase di jantung Ibu Kota Kabupaten Lebak kembali menunjukkan rapor merah.…

1 jam yang lalu

Wamenhaj Dahnil: Petugas Jangan Nebeng Haji, Utamakan Jemaah atau Pulang!

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan peringatan…

2 jam yang lalu

Apresiasi Diklat PPIH 2026, DPR Ingatkan Melayani Jemaah Tugas Utama

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan…

4 jam yang lalu

UIN Siber Cirebon Tembus 23 Besar PTKIN Terbaik Versi Webometrics 2026

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon masuk dalam 23 besar…

5 jam yang lalu

PELNI Catat Angkutan Peti Kemas Tumbuh Menjadi 13.142 TEUs Sepanjang 2025

MONITOR, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membukukan kinerja positif dalam penugasan angkutan barang sepanjang…

8 jam yang lalu