Sabtu, 20 April, 2024

MUI Akan Gelar Munas ke-X pada 25-27 November, Ini Agendanya

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-X. Pelaksanaan Munas MUI kali ini berbeda, dimana akan tetap dilaksanakan meski kasus Covid-19 belum melandai.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, menyatakan Munas merupakan permusyawaratan tertinggi organisasi yang memiliki tugas dan wewenang untuk menilai pertanggung jawaban pengurus MUI periode 2015 – 2020, menyusun Garis-garis Besar Program Kerja Nasional 2020 – 2025, menetapkan perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI, menetapkan fatwa dan rekomendasi dan memilih pengurus MUI untuk masa bakti 2020 – 2025.

“Teknis penyelenggaraan dilakukan secara blanded system yaitu on line dan off line serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya semua peserta off line harus di test swab, menggunakan masker, masing-masing peserta disiapkan 1 mic, dan tempat persidangan yang berjarak 1 – 1,5 meter,” terang Zainut dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11).

Tak hanya itu, Zainut menegaskan forum Munas akan membahas rekomendasi dan fatwa antara lain terkait human diploid cell pada vaksin, penggunaan masker saat berihram haji dan umrah, pendaftaran haji melalui utang dan pembiayaan, dan pendaftaran haji pada usia dini. Munas juga akan memilih Ketua Umum MUI pengganti Bapak KH. Ma’ruf Amin yang sekarang menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

- Advertisement -

“Dari aspirasi yang kami serap dari berbagai daerah untuk Ketua Umum MUI diharapkan dijabat oleh seorang ulama yang memiliki kriteria sebagai berikut; memiliki kedalaman ilmu agama (mutafaqqih fiddin), dapat menjaga muru’ah atau harga dirinya (mutawarri’), memiliki kemampuan menggerakkan organisasi (muharrik), tertib dalam memimpin organisasi (munadzdzim), aspiratif dan diterima oleh semua kalangan serta bisa bekerja sama dengan semua pihak,” ungkapnya.

Kedepan, MUI akan terus memantapkan peran dan fungsinya dalam melaksanakan tugas amar ma’ruf nahi mungkar atau mengajak ke jalan kebaikan (ma’ruf) dan mencegah hal-hal yang dilarang oleh agama (munkar).

“Orang sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara yang keras dan kasar. Pemahaman seperi itu adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma’ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila,” imbuh Zainut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER