POLITIK

Menkominfo Minta DPR Kebut Pembahasan RUU PDP

MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, meminta DPR RI untuk mengebut proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Johnny menilai, keamanan negara dapat terancam bila Pemerintah Indonesia tidak segera mempunyai regulasi umum perlindungan data (General Data Protection Regulation/GDPR) tersebut.

“Undang-undang itu penting sekali, karena era digital adalah era data. Siapa yang menguasai data, maka dia menguasai dunia. Siapa yang menguasai data suatu negara, dia yang menguasai negara tersebut. Karena masa depan negara tersebut dapat dibaca atau dilihat dari data-datanya,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional X Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang digelar secara virtual, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Johnny mengatakan, perlindungan data pribadi itu setidaknya terbagi dalam dua cakupan yaitu perlindungan terhadap kecerdasan buatan atau artificial inteligence dan perlindungan terhadap proyeksi data besar atau big data.

Menurut Johnny, perlindungan menyangkut dua hal itu menjadi sangat penting, apalagi kalau data yang dilindungi bersifat sangat strategis maupun data yang berhubungan erat dengan geostrategi atau politik wilayah Indonesia.

Johnny menyampaikan, maka wajar apabila data dipandang sebagai kekayaan jenis baru atau the new gold, karena memang data merupakan kekuatan ekonomi dan kekuatan suatu bangsa.

“Katanya sekarang, data mempunyai nilai lebih dari emas, atau disebut dengan The New Gold is Data, emas baru adalah data,” ujarnya.

Johnny mengatakan, RUU PDP penting untuk mengatur pergerakan data. Selama pergerakan data masih ada di dalam negeri, maka data itu harus berada di dalam kendali kekuatan di dalam negeri pula.

“Itu disebut dengan data sovereignty atau kedaulatan data,” katanya.

Tapi ketika data bergerak lintas-negara, Johnny menuturkan, maka di RUU PDP itu penting untuk mengatur tentang protokol pergerakan data tersebut.

Maksudnya, Johnny menjelaskan, RUU PDP harus detail menjelaskan bagaimana aturan pergerakan data yang berpindah dari suatu negara ke negara lain, sehingga dapat bergerak dengan baik.

“Karena data juga yurisdiksi ekstra teritorial ya, sehingga manajemennya menjadi penting sekali. Dan manajemen data itu ada pada RUU PDP yang saat ini sedang berproses di DPR RI,” ungkapnya.

Recent Posts

Indonesia Dinilai Mendesak Buat Buku Putih Pertahanan Antisipasi Perang Nuklir Skala Global

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi I DPR Periode 2005-2010 Mahfuz Sidik meminta pemerintah segera menyiapkan…

34 menit yang lalu

Begini Harapan Gen Z dan Milenial Saat Jadi Anggota DPR

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Periode 2024-2029 baru saja dilantik pada Selasa, 1 Oktober…

56 menit yang lalu

Optimalkan Dana Bergulir dari APBN, Koperasi di Karangploso Komitmen Jaga Mutu Layanan

MONITOR, Jakarta - Koperasi merupakan pelaku usaha yang membutuhkan perkuatan permodalan guna meningkatkan efisiensi dan…

1 jam yang lalu

Mahasiswa UIN KHAS Jember Presentasi di Tiga Negara

MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…

2 jam yang lalu

Kemenperin Jadikan Sagu Penyokong Ketahanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk mengenalkan dan meningkatkan pemanfaatan sagu dalam berbagai produk…

3 jam yang lalu

Nicke Widyawati Kembali Masuk di Fortune Most Powerful Women 2024

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, kembali menorehkan prestasi dengan menempati…

3 jam yang lalu