POLITIK

Menkominfo Minta DPR Kebut Pembahasan RUU PDP

MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, meminta DPR RI untuk mengebut proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Johnny menilai, keamanan negara dapat terancam bila Pemerintah Indonesia tidak segera mempunyai regulasi umum perlindungan data (General Data Protection Regulation/GDPR) tersebut.

“Undang-undang itu penting sekali, karena era digital adalah era data. Siapa yang menguasai data, maka dia menguasai dunia. Siapa yang menguasai data suatu negara, dia yang menguasai negara tersebut. Karena masa depan negara tersebut dapat dibaca atau dilihat dari data-datanya,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional X Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang digelar secara virtual, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Johnny mengatakan, perlindungan data pribadi itu setidaknya terbagi dalam dua cakupan yaitu perlindungan terhadap kecerdasan buatan atau artificial inteligence dan perlindungan terhadap proyeksi data besar atau big data.

Menurut Johnny, perlindungan menyangkut dua hal itu menjadi sangat penting, apalagi kalau data yang dilindungi bersifat sangat strategis maupun data yang berhubungan erat dengan geostrategi atau politik wilayah Indonesia.

Johnny menyampaikan, maka wajar apabila data dipandang sebagai kekayaan jenis baru atau the new gold, karena memang data merupakan kekuatan ekonomi dan kekuatan suatu bangsa.

“Katanya sekarang, data mempunyai nilai lebih dari emas, atau disebut dengan The New Gold is Data, emas baru adalah data,” ujarnya.

Johnny mengatakan, RUU PDP penting untuk mengatur pergerakan data. Selama pergerakan data masih ada di dalam negeri, maka data itu harus berada di dalam kendali kekuatan di dalam negeri pula.

“Itu disebut dengan data sovereignty atau kedaulatan data,” katanya.

Tapi ketika data bergerak lintas-negara, Johnny menuturkan, maka di RUU PDP itu penting untuk mengatur tentang protokol pergerakan data tersebut.

Maksudnya, Johnny menjelaskan, RUU PDP harus detail menjelaskan bagaimana aturan pergerakan data yang berpindah dari suatu negara ke negara lain, sehingga dapat bergerak dengan baik.

“Karena data juga yurisdiksi ekstra teritorial ya, sehingga manajemennya menjadi penting sekali. Dan manajemen data itu ada pada RUU PDP yang saat ini sedang berproses di DPR RI,” ungkapnya.

Recent Posts

Ketua Dewan Pakar Senawangi: Wayang sebagai Cermin Sosial, Politik, dan Budaya

MONITOR - Himpunan Sarjana-Kesusastraan Indonesia (HISKI) menggelar  Pidato Kesusastraan HISKI 2026 yang dirangkaikan dengan peluncuran buku Sastra…

4 jam yang lalu

Dirjen PHU: Mediasi Jadi Solusi Awal Selesaikan Sengketa Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus…

4 jam yang lalu

Micin Bikin Bodoh Mitos atau Fakta? Bukti Ilmiah MSG Aman Dikonsumsi

MONITOR, Jakarta - Penyedap rasa adalah kunci kelezatan masakan. Dalam perdebatan kuliner modern, nama MSG…

4 jam yang lalu

Ekspor Perdana 2026, 8,3 ton Ikan asal Natuna tembus ke Hong Kong

MONITOR, Natuna - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau mengawal ekspor perdana ikan…

6 jam yang lalu

Kemenperin Perluas Akses Kerja Penyandang Disabilitas di Industri

MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri manufaktur karena merupakan penggerak dan…

6 jam yang lalu

Diplomasi Al-Qur’an, Kemenag Gandeng 4 Lembaga Mesir di CIBF 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga penerbitan dan distribusi di…

8 jam yang lalu