POLITIK

Menkominfo Minta DPR Kebut Pembahasan RUU PDP

MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, meminta DPR RI untuk mengebut proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Johnny menilai, keamanan negara dapat terancam bila Pemerintah Indonesia tidak segera mempunyai regulasi umum perlindungan data (General Data Protection Regulation/GDPR) tersebut.

“Undang-undang itu penting sekali, karena era digital adalah era data. Siapa yang menguasai data, maka dia menguasai dunia. Siapa yang menguasai data suatu negara, dia yang menguasai negara tersebut. Karena masa depan negara tersebut dapat dibaca atau dilihat dari data-datanya,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional X Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang digelar secara virtual, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Johnny mengatakan, perlindungan data pribadi itu setidaknya terbagi dalam dua cakupan yaitu perlindungan terhadap kecerdasan buatan atau artificial inteligence dan perlindungan terhadap proyeksi data besar atau big data.

Menurut Johnny, perlindungan menyangkut dua hal itu menjadi sangat penting, apalagi kalau data yang dilindungi bersifat sangat strategis maupun data yang berhubungan erat dengan geostrategi atau politik wilayah Indonesia.

Johnny menyampaikan, maka wajar apabila data dipandang sebagai kekayaan jenis baru atau the new gold, karena memang data merupakan kekuatan ekonomi dan kekuatan suatu bangsa.

“Katanya sekarang, data mempunyai nilai lebih dari emas, atau disebut dengan The New Gold is Data, emas baru adalah data,” ujarnya.

Johnny mengatakan, RUU PDP penting untuk mengatur pergerakan data. Selama pergerakan data masih ada di dalam negeri, maka data itu harus berada di dalam kendali kekuatan di dalam negeri pula.

“Itu disebut dengan data sovereignty atau kedaulatan data,” katanya.

Tapi ketika data bergerak lintas-negara, Johnny menuturkan, maka di RUU PDP itu penting untuk mengatur tentang protokol pergerakan data tersebut.

Maksudnya, Johnny menjelaskan, RUU PDP harus detail menjelaskan bagaimana aturan pergerakan data yang berpindah dari suatu negara ke negara lain, sehingga dapat bergerak dengan baik.

“Karena data juga yurisdiksi ekstra teritorial ya, sehingga manajemennya menjadi penting sekali. Dan manajemen data itu ada pada RUU PDP yang saat ini sedang berproses di DPR RI,” ungkapnya.

Recent Posts

Kementan dan Dinas Respon Cepat Tangani Antraks di Gunung Kidul, Vaksinasi Disiapkan Jelang Idul Adha

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat tangani kasus antraks yang terkonfirmasi di Kabupaten…

1 jam yang lalu

Kementan Dorong Investasi Susu melalui Kerja Sama dengan Al-Ain Farms dari Persatuan Emirat Arab

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of…

2 jam yang lalu

Baru Distingsi Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Ciptakan Dokter Muslim Ahli Stem Cell dan Regeneratif

MONITOR, Semarang - Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor…

2 jam yang lalu

198.727 Jemaah Haji Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

MONITOR, Jakarta - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M terus…

2 jam yang lalu

Dukung Program Pemerintah di Bidang Kesehatan, Hutama Karya Resmi Bangun RSUD Tafaeri Nias Utara

MONITOR, Nias - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) resmi memulai pembangunan RSUD Tafaeri di…

3 jam yang lalu

Pemberitaan terkait Dasco Bisa Jadi Bagian Buyarkan Fokus Perangi Judol

MONITOR - Nama Wakil Ketua DPR-RI yang juga Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mencuat…

3 jam yang lalu