POLITIK

Menkominfo Minta DPR Kebut Pembahasan RUU PDP

MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, meminta DPR RI untuk mengebut proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Johnny menilai, keamanan negara dapat terancam bila Pemerintah Indonesia tidak segera mempunyai regulasi umum perlindungan data (General Data Protection Regulation/GDPR) tersebut.

“Undang-undang itu penting sekali, karena era digital adalah era data. Siapa yang menguasai data, maka dia menguasai dunia. Siapa yang menguasai data suatu negara, dia yang menguasai negara tersebut. Karena masa depan negara tersebut dapat dibaca atau dilihat dari data-datanya,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional X Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang digelar secara virtual, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Johnny mengatakan, perlindungan data pribadi itu setidaknya terbagi dalam dua cakupan yaitu perlindungan terhadap kecerdasan buatan atau artificial inteligence dan perlindungan terhadap proyeksi data besar atau big data.

Menurut Johnny, perlindungan menyangkut dua hal itu menjadi sangat penting, apalagi kalau data yang dilindungi bersifat sangat strategis maupun data yang berhubungan erat dengan geostrategi atau politik wilayah Indonesia.

Johnny menyampaikan, maka wajar apabila data dipandang sebagai kekayaan jenis baru atau the new gold, karena memang data merupakan kekuatan ekonomi dan kekuatan suatu bangsa.

“Katanya sekarang, data mempunyai nilai lebih dari emas, atau disebut dengan The New Gold is Data, emas baru adalah data,” ujarnya.

Johnny mengatakan, RUU PDP penting untuk mengatur pergerakan data. Selama pergerakan data masih ada di dalam negeri, maka data itu harus berada di dalam kendali kekuatan di dalam negeri pula.

“Itu disebut dengan data sovereignty atau kedaulatan data,” katanya.

Tapi ketika data bergerak lintas-negara, Johnny menuturkan, maka di RUU PDP itu penting untuk mengatur tentang protokol pergerakan data tersebut.

Maksudnya, Johnny menjelaskan, RUU PDP harus detail menjelaskan bagaimana aturan pergerakan data yang berpindah dari suatu negara ke negara lain, sehingga dapat bergerak dengan baik.

“Karena data juga yurisdiksi ekstra teritorial ya, sehingga manajemennya menjadi penting sekali. Dan manajemen data itu ada pada RUU PDP yang saat ini sedang berproses di DPR RI,” ungkapnya.

Recent Posts

Kapuspen TNI Buka Penataran Penerangan Terintegrasi Puspen TNI 2025

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membuka secara resmi Penataran Penerangan Terintegrasi…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung Industri Jasa Laundry Tingkatkan Daya Saing

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung industri jasa laundry untuk…

5 jam yang lalu

DPR Setuju RUU Haji Disahkan Jadi UU, Kementerian Haji Bakal Dibentuk

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019…

6 jam yang lalu

Menteri UMKM Dorong Mahasiswa Ciptakan Peluang Usaha Hadapi Tantangan Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong para mahasiswa…

7 jam yang lalu

Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 141 tokoh bangsa…

7 jam yang lalu

Minat Pendidikan Vokasi Tinggi, Kemenperin Buka Kelas Baru

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur merupakan kontributor utama terhadap perekonomian nasional. Agar mampu menjaga kinerja…

9 jam yang lalu