MONITOR, Jakarta – Instruksi Pangdam Jaya kepada anak buahnya untuk mencopot baliho bergambar imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menuai tanggapan dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti mengatakan, seyogyanya pihak militer baik TNI maupun Polri tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi pencopotan baliho yang diduga tidak memiliki izin, atau tidak membayar pajak.
Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah atau Provinsi setempat.
“Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar pajak adalah Pemerintah Daerah atau Provinsi,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Sabtu (21/11).
“TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi,” sambungnya.
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subiyanto memberi perhatian penuh pembangunan pendidikan di pondok pesantren dan…
MONITOR, Lebak - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, KH. Asep Saefullah mengajak…
MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…