Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Instruksi Pangdam Jaya kepada anak buahnya untuk mencopot baliho bergambar imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menuai tanggapan dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti mengatakan, seyogyanya pihak militer baik TNI maupun Polri tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi pencopotan baliho yang diduga tidak memiliki izin, atau tidak membayar pajak.
Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah atau Provinsi setempat.
“Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar pajak adalah Pemerintah Daerah atau Provinsi,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Sabtu (21/11).
“TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi,” sambungnya.
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Kejuaraan Menembak Kasau Cup 2025…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama membuka pendaftaran PAI Fair 2025.…
MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti pemberitaan media Inggris The…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperluas…
MONITOR, Jakarta - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kudus unjuk preatasi pada Festival Inovasi…