Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Instruksi Pangdam Jaya kepada anak buahnya untuk mencopot baliho bergambar imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menuai tanggapan dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti mengatakan, seyogyanya pihak militer baik TNI maupun Polri tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi pencopotan baliho yang diduga tidak memiliki izin, atau tidak membayar pajak.
Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah atau Provinsi setempat.
“Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar pajak adalah Pemerintah Daerah atau Provinsi,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Sabtu (21/11).
“TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi,” sambungnya.
MONITOR, Bekasi - Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Harga Gas…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menorehkan sejarah baru di…
MONITOR, Jakarta - Pengamat komunikasi politik dari The London School of Public Relations (LSPR Communication…