Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Instruksi Pangdam Jaya kepada anak buahnya untuk mencopot baliho bergambar imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menuai tanggapan dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti mengatakan, seyogyanya pihak militer baik TNI maupun Polri tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi pencopotan baliho yang diduga tidak memiliki izin, atau tidak membayar pajak.
Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah atau Provinsi setempat.
“Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar pajak adalah Pemerintah Daerah atau Provinsi,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Sabtu (21/11).
“TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi,” sambungnya.
MONITOR, Mataram - Optimalisasi potensi ekonomi daerah di Indonesia dipandang sangat strategis untuk dapat diintegrasikan…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat…
MONITOR, Semarang - Komandan Jenderal Akademi TNI, Letnan Jenderal TNI Sidharta Wisnu Graha, mewakili Panglima…
MONITOR, Jakarta - Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) diharapkan mengalokasikan anggaran beasiswa bagi mahasiswa asing.…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi berbasis…
MONITOR, Jakarta - Taruna Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kesiapan penuh untuk membantu korban…