BERITA

Langgar Aturan, Tiga SPBU Mini di Depok Disegel

MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama dengan Tim Terpadu Kota Depok melakukan penyegelan terhadap stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) mini di Kecamatan Sawangan. Penyegelan tersebut dikomandoi oleh Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny, selaku Ketua Harian Tim Terpadu.

Tidak hanya menyegel, Satpol PP Depok juga memasang plang papan segel dan stiker segel di toko dan perlengkapan lainnya. Sebab, dinilai sudah melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman mengatakan, terdapat tiga lokasi yang disegel. Ketiga tempat usaha tersebut sudah melanggar Perda Kota Depok di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Yaitu membangun Bangunan SPBU mini Indostation (milik PT Mobilindo Prima Energy) tanpa IMB. Kemudian juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Depok.

“Berdasarkan aturan saat ini yang berlaku bahwa SPBU baik umum maupun mini harus berlokasi di zona dalam pola tata ruangnya memungkinkan untuk pendirian dan operasional SPBU. Lalu pelanggaran lainnya terkait Perda kota depok Nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum,” kata Taufiq kepada wartawan usai penyegelan SPBU mini, Kamis (19/11) kemarin.

Taufiq menyebut, ada tiga SPBU mini yang disegel. Pertama di Kelurahan Pengasinan, kedua di Bedahan, terakhir di Pasir Putih. Semua lokasi SPBU itu berada di Kecamatan Sawangan.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, penyegelan dilakukan dengan menurunkan personel gabungan. Antara lain dari TNI, kepolisian, elemen masyarakat, RT-RW serta pihak kelurahan.

“Penyegelan berjalan lancar. Langkah ini dilakukan karena sebelumnya pemilik usaha mengabaikan teguran administratif dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” terangnya.

Dia menambahkan, masih ada sejumlah SPBU mini milik swasta yang sudah berdiri dan beroperasi di wilayah Kota Depok dengan pelanggaran yg sama. Saat ini sedang dalam proses peneguran administratif dari bidang pengawasan dan pengendalian (bidwasdal) DPMPTSP.

“Dan tim terpadu dalam hai ini Satpol PP sedang menunggu pelimpahan berkasnya untuk ditindaknlanjuti,” pungkasnya.

Recent Posts

JPPI: SPMB 2026 Masih Gagal Menjamin Hak Pendidikan Anak

MONITOR, Jakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai kritik. Jaringan Pemantau…

6 jam yang lalu

Kampanye Produk Dalam Negeri, Kemenperin Ajak Masyarakat Pakai Peralatan Sekolah Lokal

MONITOR, Jakarta - Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak masyarakat untuk semakin…

9 jam yang lalu

Gus Hery Silaturahim ke Murid Langsung KH Hasyim Asy’ari, Mohon Doa Restu Ikhtiar Maju sebagai Ketua Umum PBNU

MONITOR, Bangka Belitung – Suasana hangat dan penuh kekhidmatan menyelimuti kediaman Mbah Sarmidi Mangunwilogo Cokrodiningrat,…

10 jam yang lalu

Komisi II DPR Sebut RUU Adminduk Pertegas Transformasi Layanan, NIK Akan Jadi Identitas Tunggal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkap bahwa Rancangan perubahan UU…

12 jam yang lalu

Masa Depan Indonesia Ditentukan oleh Keberanian Mengubah Paradigma Pembangunan dari Eksploitasi SDA ke Blue Economy

MONITOR, Banjarmasin - Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi…

13 jam yang lalu

MoU Penghentian Perang AS-Iran Dinilai Rapuh

MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…

14 jam yang lalu