Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelfa/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Isu Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bakal dicopot oleh Menteri Dalam Negeri, semakin menguat pasca orang nomor wahid di Jakarta itu dipanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Anies sebelumnya dipanggil karena dinilai lalai mengawasi pelaksanaan disiplin aturan protokol Covid-19, saat imam besar FPI Habib Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air.
Menanggapi wacana pencopotan Anies ini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan Mendagri tidak berhak untuk mencopot jabatan seorang kepala daerah.
“Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung,” kata Hamdan Zoevfa, Jumat (20/11).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD.
Lanjut Hamdan Zoelva, hak interpelasi tersebut tentunya sudah disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke MA.
“Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah,” pungkasnya tegas.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…
MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…
MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…