Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelfa/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Isu Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bakal dicopot oleh Menteri Dalam Negeri, semakin menguat pasca orang nomor wahid di Jakarta itu dipanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Anies sebelumnya dipanggil karena dinilai lalai mengawasi pelaksanaan disiplin aturan protokol Covid-19, saat imam besar FPI Habib Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air.
Menanggapi wacana pencopotan Anies ini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan Mendagri tidak berhak untuk mencopot jabatan seorang kepala daerah.
“Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung,” kata Hamdan Zoevfa, Jumat (20/11).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD.
Lanjut Hamdan Zoelva, hak interpelasi tersebut tentunya sudah disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke MA.
“Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah,” pungkasnya tegas.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai kehadiran langsung Menteri…
MONITOR, Karawang – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi…
MONITOR, Agam - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM)…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Taklimat Awal Tahun 2026 yang…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmen…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan…