Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelfa/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Isu Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bakal dicopot oleh Menteri Dalam Negeri, semakin menguat pasca orang nomor wahid di Jakarta itu dipanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Anies sebelumnya dipanggil karena dinilai lalai mengawasi pelaksanaan disiplin aturan protokol Covid-19, saat imam besar FPI Habib Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air.
Menanggapi wacana pencopotan Anies ini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan Mendagri tidak berhak untuk mencopot jabatan seorang kepala daerah.
“Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung,” kata Hamdan Zoevfa, Jumat (20/11).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD.
Lanjut Hamdan Zoelva, hak interpelasi tersebut tentunya sudah disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke MA.
“Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah,” pungkasnya tegas.
MONITOR, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan perempuan Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan tujuh nominator terbaik dalam Kompetisi Film Islami…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin,…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kembali komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan tahun 2025 adalah 70-tahun peristiwa bersejarah…