Kepala Bappilu DPP Demokrat Andi Arief/ dok: Tempo
MONITOR, Jakarta – Pemanggilan Anies Baswedan, selaku orang nomor satu di Jakarta, oleh aparat kepolisian daerah Metro Jaya tampaknya berbuntut panjang.
Selain dinilai melakukan pembiaran atas kerumunan massal atas gelaran acara yang dilaksanakan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab, kabarnya Anies terancam akan dikenakan UU Kekarantinaan.
Sejumlah kalangan merespon hal ini, salah satunya Politikus Demokrat Andi Arief. Dalam cuitannya di Twitter, Andi mengaku tersentak karena pemerintah menggunakan UU Karantina terhadap Anies.
Menurut Kepala Bappilu DPP Demokrat ini, UU Karantina seharusnya digunakan untuk menangani penyebaran wabah Covid-19, bukan menjegal seseorang.
“UU Karantina itu untuk menghentikan dan membasmi Covid 19. Bukan untuk menghentikan Anies Baswedan dan membasmi HRS,” tukas Andi Arief menyayangkan, Jumat (20/11).
Andi tampaknya sangat menyesalkan sikap pemerintah yang memanfaatkan situasi pandemi ini untuk kepentingan yang lain.
“Sungguh tak terduga bahkan tak terpikirkan di masa pandemi ada niatan sekunder pemerintah memanfaatkan untuk momentum lain,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…
MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan…
MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…
MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…
MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…