MONITOR, Jakarta – Pemanggilan Anies Baswedan, selaku orang nomor satu di Jakarta, oleh aparat kepolisian daerah Metro Jaya tampaknya berbuntut panjang.
Selain dinilai melakukan pembiaran atas kerumunan massal atas gelaran acara yang dilaksanakan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab, kabarnya Anies terancam akan dikenakan UU Kekarantinaan.
Sejumlah kalangan merespon hal ini, salah satunya Politikus Demokrat Andi Arief. Dalam cuitannya di Twitter, Andi mengaku tersentak karena pemerintah menggunakan UU Karantina terhadap Anies.
Menurut Kepala Bappilu DPP Demokrat ini, UU Karantina seharusnya digunakan untuk menangani penyebaran wabah Covid-19, bukan menjegal seseorang.
“UU Karantina itu untuk menghentikan dan membasmi Covid 19. Bukan untuk menghentikan Anies Baswedan dan membasmi HRS,” tukas Andi Arief menyayangkan, Jumat (20/11).
Andi tampaknya sangat menyesalkan sikap pemerintah yang memanfaatkan situasi pandemi ini untuk kepentingan yang lain.
“Sungguh tak terduga bahkan tak terpikirkan di masa pandemi ada niatan sekunder pemerintah memanfaatkan untuk momentum lain,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan tim U-23 Indonesia meski kalah…
MONITOR, Jakarta - Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)…
MONITOR, Jakarta – Mendukung penuh keberlanjutan, PT Pertamina (Persero) ajak seluruh Perwira (Pekerja Pertamina) dalam program…
MONITOR, Karawang - Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus bergerak bersama BBPOPT,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…
MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…