Kepala Bappilu DPP Demokrat Andi Arief/ dok: Tempo
MONITOR, Jakarta – Pemanggilan Anies Baswedan, selaku orang nomor satu di Jakarta, oleh aparat kepolisian daerah Metro Jaya tampaknya berbuntut panjang.
Selain dinilai melakukan pembiaran atas kerumunan massal atas gelaran acara yang dilaksanakan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab, kabarnya Anies terancam akan dikenakan UU Kekarantinaan.
Sejumlah kalangan merespon hal ini, salah satunya Politikus Demokrat Andi Arief. Dalam cuitannya di Twitter, Andi mengaku tersentak karena pemerintah menggunakan UU Karantina terhadap Anies.
Menurut Kepala Bappilu DPP Demokrat ini, UU Karantina seharusnya digunakan untuk menangani penyebaran wabah Covid-19, bukan menjegal seseorang.
“UU Karantina itu untuk menghentikan dan membasmi Covid 19. Bukan untuk menghentikan Anies Baswedan dan membasmi HRS,” tukas Andi Arief menyayangkan, Jumat (20/11).
Andi tampaknya sangat menyesalkan sikap pemerintah yang memanfaatkan situasi pandemi ini untuk kepentingan yang lain.
“Sungguh tak terduga bahkan tak terpikirkan di masa pandemi ada niatan sekunder pemerintah memanfaatkan untuk momentum lain,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali mencatatkan prestasi internasional.…
MONITOR, Makassar - Kepala Staf Komando Operasi Udara II Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos.,…
MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Menteri Badan Usaha…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.454.010 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…
MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…