MONITOR, Jakarta – Pemanggilan Anies Baswedan, selaku orang nomor satu di Jakarta, oleh aparat kepolisian daerah Metro Jaya tampaknya berbuntut panjang.
Selain dinilai melakukan pembiaran atas kerumunan massal atas gelaran acara yang dilaksanakan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab, kabarnya Anies terancam akan dikenakan UU Kekarantinaan.
Sejumlah kalangan merespon hal ini, salah satunya Politikus Demokrat Andi Arief. Dalam cuitannya di Twitter, Andi mengaku tersentak karena pemerintah menggunakan UU Karantina terhadap Anies.
Menurut Kepala Bappilu DPP Demokrat ini, UU Karantina seharusnya digunakan untuk menangani penyebaran wabah Covid-19, bukan menjegal seseorang.
“UU Karantina itu untuk menghentikan dan membasmi Covid 19. Bukan untuk menghentikan Anies Baswedan dan membasmi HRS,” tukas Andi Arief menyayangkan, Jumat (20/11).
Andi tampaknya sangat menyesalkan sikap pemerintah yang memanfaatkan situasi pandemi ini untuk kepentingan yang lain.
“Sungguh tak terduga bahkan tak terpikirkan di masa pandemi ada niatan sekunder pemerintah memanfaatkan untuk momentum lain,” tandasnya.
MONITOR, Makassar - Menteri Sosial Saifullah Yusuf meninjau beberapa lokasi penanganan banjir yang melanda wilayah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Reni Astuti mendesak Pemerintah untuk segera melakukan investigasi…
MONITOR, Jakarta - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lakukan panen raya serta serahkan bantuan sosial…
MONITOR, Jakarta - Peran negara dalam pemenuhan hak-hak konstitusional keagamaan warga negara memiliki dua pola…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya peredaran pupuk palsu yang telah…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui…