Sabtu, 27 Juli, 2024

Yusril Tegaskan Presiden atau Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah

Kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara

MONITOR, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau bahkan Presiden sekalipun tak bisa memberhentikan atau mencopot kepala daerah.

Hal itu disampaikan Yusril saat menanggapi diterbitkannya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 yang menyatakan kepala daerah bisa diberhentikan bila tidak menegakkan protokol kesehatan.

Yusril menjelaskan, upaya untuk menegakkan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 semuanya telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan yang lebih rendah oleh Menteri Kesehatan (Menkes) dan Mendagri serta pejabat lainnya. 

Yusril mengungkapkan, landasan hukum pemerintah dalam menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait protokol kesehatan itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

- Advertisement -

“Pelaksanaannya di daerah mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda),” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Yusril menuturkan, kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda berkewajiban untuk melaksanakan semua peraturan perundang-undangan, termasuk semua peraturan perundang-undangan tentang penegakan protokol kesehatan.  

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 c Instruksi Mendagri tersebut, menurut Yusril, kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan antara lain ‘tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b’ yakni tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini yang dimaksud Mendagri adalah peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Pertanyaan selanjutnya yang perlu dijelaskan adalah apakah Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19? Jawabannya tentu saja tidak,” ujarnya.

Yusril mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres), Instruksi Menteri dan sejenisnya pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

“Saya mendraf RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk pertama kali tahun 2003 yang menjadi UU Nomor 10 Tahun 2004, kemudian diganti dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto,” katanya.

Bahwa di dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada kepala daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penegakan protokol kesehatan, menurut Yusril, hal itu bisa saja terjadi.

“Namun proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Yusril menyampaikan, UU Pemda sekarang menyerahkan pemilihan kepala daerah secara langsung kepada rakyat melalui  pilkada yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU di daerah.

Yusril menegaskan bahwa KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah mana sebagai pemenang dalam pilkada, walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, paslon manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh pemerintah. Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan Keputusan tentang Pengesahan Pasangan Gubernur atau Bupati/Wali Kota terpilih dan melantiknya.

“Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan Bupati dan Wali Kota beserta wakilnya,” ujarnya.

Yusril mengatakan, semu proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b UU Pemda juncto Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d Instruksi Mendagri yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penegakan protokol kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.

“Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment),” katanya.

Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, lanjut Yusril, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.

“Untuk tegaknya keadilan, maka kepala darrah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri,” ungkapnya.

Jadi, Yusril menuturkan, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun, mungkin pula lebih.

“Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau mencopot kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” ujarnya.

Yusril menegaskan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.

“Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya,” katanya.

Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah. Intruksi tersebut menyusul arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dalam instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19 tersebut, memuat aturan yang jika kepala daerah terbukti melanggarnya dapat diberhentikan dari jabatannya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER