Jumat, 19 April, 2024

7 Langkah BI Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19. Salah satunya dengan memangkas suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin ke level 3,75 persen untuk periode November 2020.
 
Selain keputusan tersebut, bank sentral juga menempuh tujuh upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan, pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kedua, memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter yang akomodatif. Ketiga, mempercepat pengembangan pasar valas domestik melalui penguatan pasar Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) untuk meningkatkan likuiditas dan mendorong pendalaman pasar keuangan sebagai implementasi Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025.

Keempat, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar nol persen, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 persen sampai 94 persen dengan parameter disinsentif sebesar nol persen, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar enam persen dengan fleksibilitas repo sebesar enam persen, dan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Kelima, memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan inklusif, khususnya kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ungkap Perry dalam Pengumuman Hasil RDG Bulanan BI secara virtual, Kamis, 19 November 2020.
 
Keenam, memperkuat digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi melalui berbagai inisiatif transformasi digital, seperti perluasan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan digital dengan dukungan kolaborasi antara bank dan fintech di seluruh Indonesia.
 
“Kemudian, perluasan akseptasi digital secara spasial dengan memperkuat sinergi kebijakan elektronifikasi keuangan dengan seluruh pemerintah daerah dan melanjutkan perluasan akseptasi pembayaran digital melalui kampanye Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di seluruh wilayah Indonesia,” paparnya.
 
Ketujuh, mendukung pemulihan ekonomi melalui kebijakan sistem pembayaran, yakni dengan perpanjangan masa berlaku kebijakan penurunan biaya layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan penurunan batas minimum pembayaran serta nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Serta, penurunan biaya layanan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
 
Ke depan, sebutnya, Bank Indonesia akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran covid-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu untuk menentukan langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mempercepat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
“Koordinasi kebijakan yang erat dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Perry.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER